Yayasan Puri Kauhan Ubud menggelar kegiatan bersih-bersih pantai dan penanaman 1.000 pohon di tepi Pantai Ketewel pada Rabu (9/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Yayasan Puri Kauhan Ubud menggelar kegiatan bersih-bersih pantai dan penanaman 1.000 pohon di tepi Pantai Ketewel pada Rabu (9/11). Kegiatan yang didukung oleh Polres Gianyar, BPDAS Unda Anyar, dan Pemerintah Desa Ketewel ini dilakukan dengan tujuan menjaga dan melestarikan ekosistem sekitar pantai.

Penanaman seribu pohon bertajuk Mareresik & Tandur Taru Ring Tepining Segara ini dilakukan di 7 titik pantai. Yaitu, Pantai Rankan, Pantai Pabean, Pura Dalem, Pantai Manyar, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, dan Pantai Lembeng.

Baca juga:  Pasar Kumbasari Diminati Turis Asing

Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud Ari Dwipayana, dalam rilisnya, mengingatkan penanaman pohon harus diikuti dengan upaya untuk menjaga agar tanaman tersebut tetap hidup. “Ketika ada aksi menanam pohon, saya sering mengingatkan menanam lebih mudah dibandingkan merawatnya. Karena itu ketika Yayasan Puri Kauhan Ubud menanam seribuan pohon di tujuh titik di pantai Ketewel, saya minta agar Tandur Taru dijaga agar Urip. Hanya dengan menjaga agar pohon menjadi urip akan bermanfaat bagi bumi.”

Baca juga:  "Nuwur Kukuwung Ranu" Diapresiasi Menparekraf dan Menteri LHK

Penanaman pohon di tujuh titik ini adalah kelanjutan dari kegiatan penanaman 25 ribu pohon di hulu dan ribuan pohon di sepanjang daerah aliran Sungai Oos. Penanaman dari hulu ke hilir dimaksudkan bahwa upaya menjaga alam harus dilakukan secara menyeluruh.

Ari yang juga selaku Koordinator Staf Khusus Presiden RI menyampaikan apresiasi atas antusiasme lembaga-lembaga yang terlibat dan juga masyarakat di wilayah Desa Ketewel. “Semoga yang kita lakukan di hilir ini bisa ikut mengingatkan yang ada di hulu bahwa yang dibuang di sungai akan membuat laut menjadi tempat pembuangan sampah raksasa yang akan menghancurkan ekosistem laut. Padahal laut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan bumi dari perubahan iklim.” (kmb/balipost)

Baca juga:  Pergub 104/2018, Lompatan Besar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *