Gede Supriatna. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Terkait pelayanan kesehatan untuk warga kurang mampu nampaknya maish menjadi sorotan dari kalangan DPRD Buleleng. Terbukti, lembaga dewan masih menemukan persoalan di lapangan, di mana pasien yang mendapat Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), namun sering tidak ditanggung untuk angkutan ambulans jenazah.

Atas kondisi ini, DPRD Buleleng mengusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buleleng 2023 agar pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program layanan angkutan ambulans jenazah tersebut.

Usulan itu diungkapkan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, di sela-sela rapat membahasa Rancangan APBD tahun 2023, Kamis (17/11) mengatakan, pasien yang merupakan warga kurang mampu belakangan ini masih mengalami hambatan ketika memerlukan pelayanan pengobatan di rumah sakit.

Baca juga:  Konser "Dengan Cinta" Peduli Toleransi dan Penyakit Kanker

Persoalan sebelumnya, di mana banyak penduduk miskin yang data kepesertaan JKN-KIS nonaktif. Belakangan, masalah lain muncul, di mana pasien yang sudah ditanggung JKN-KIS, malah kesulitan mendapat layanan ambulnas. Terutama ketika terjadi kematian, maka pasien yang bersangkutan tdak mendapat pertanggungan untuk klayanan ambulnas jenazah itu sendiri. “Sering dikeluhkan di masyarakat umumnya pemegang JKN-KIS, saat ada kematian angkutan jenazahnya malah tidak ditanggung,” katanya.

Tak ingin masalah ini menjadi polemik di masyarakat, Ketua Dewan Gede Supriatna mengusulkan agar dalam APBD 2023 mendatang, pemerintah daerah (pemda) menyusun program untuk pelayanan ambulans jenazah bagi pasien peserta JKN-KIS. Karena program ini sangat diperlukan, pihkanya mengusulkan agar program ini dimasukan sebagai kegiatan skala prioritas. Dengan program ini, pihkanya yakin, pasien miskin ketika mengalami kematian, maka tidak lagi harus menghadapi kesulitan dalam mencari angkutan ambulans jenazah itu sendiri.

Baca juga:  Hingga Juni 2024, BNNP Bali Amankan Ganja Belasan Kilogram

Jika program ini bisa berjalan, tidak menutup kemungkinan layanan ambulans juga difungsikan untuk membantu pasien msikin yang sudah di-cover JKN-KIS, baik penerima bantuan iuran (PBI) daerah dan mandiri juga mendapat pelayanan ambulans gratis. “Untuk sekarang kami focus dulu untuk ambulans jenazah dan setelah ini, ini tdak mentuup kemungkinan untuk pasien darurat pun agar di-cover oleh layanan ambulnas gratis dari pemerintah,” jelas ketua dewan dua periode ini.

Menganggapi usul tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan sepakat dengan usulan tersebut. Lihadnyana menyebut, pemda mutlak untuk melindungi dan membantu masyarakatnya, tertama yang masuk kategori warga miskin. Lewa program dan kebijakan pemerintah berkomitmen agar warga miskin tidak terbebani dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka. Untuk itu, usulan layanan ambulnas jenazah untuk pasien miskin itu sangat tepat dilakukan ditahun berikutnya. Akan tetapi, realisasi program ini tidak mesti pemerintah membeli armada mobil ambulnas dalam jumlah tertentu. Namun demikian, bisa saja melalui program lain, di mana sasarannya adalah persoalan yang terjadi saat ini dapat difasilitasi. “Saya sangat setuju dengan itu dan saya kira tidak meski dengan anggaran pengadaan ambulans, namun bisa saja bentuknya lain, yang jelas usulan dewan itu bisa difasilitasi untuk membantu dan melindungi masyarakat miskin,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Nyepi 2024, Beban Puncak Diprediksi Turun hingga 919 MW
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *