narkoba
Ilustrasi

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah proses mediasi yang dilakukan antara Penggungat dan Tergugat dalam kasus tanah Pura Samuantiga gagal, Kamis (17/11), dilakukan sidang dengan agenda pembacaaan gugutan.

Namun dalam sidang perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PN Gin, dari kuasa Penggugat I Wayan Sura mencabut gugatan yang diajukannya. Hal ini dikarenakan salah satu Tergugat dalam kasus tersebut meninggal dunia. Adapun yang menjadi Tergugat dalam kasus tersebut, yakni Bendesa Pura Samuantiga sebagai Tergugat I, Sekretaris (Penyarikan) Pura Samuantiga selaku II, dan pihak BPN Kabupaten Gianyar selaku Tergugat III.

Menurut Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama Penggugat mencabut gugatan dengan alasan Tergugat II (Gusti Ngurah Muriastra selaku Penyarikan Pura Samuantiga) telah meninggal. “Ini sebagaimana akta kematian terlampir yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pura Samuantiga. Oleh karena ada penyampaian tersebut akhirnya Majelis Hakim bermusyawarah dan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan Nomor 222/Pdt.G/2022/PN Gin dan menyatakan perkara sudah selesai karena gugatan telah dicabut,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus LPD Belusung, Sidang Adat Mencuat di Pengadilan Tipikor

Bendesa Adat Bedulu yang juga sebagai Bendesa Pura Samuantiga, Gusti Ngurah Made Serana, didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa memang secara hukum dengan meninggalnya Tergugat II maka gugatan menjadi cacat secara hukum karena pengadilan tidak dapat melakukan pemeriksaan dan melanjutkan perkara jika pihak Tergugat II yang merupakan subyek hukum telah meninggal.

Walaupun gugatan ini telah dicabut tentunya masih ada kemungkinan Penggugat menggugat ulang. Tetapi kuasa hukum Tergugat berharap, Penggugat mendapatkan kesadaran dan dibukakan jalan yang baik. Penggugat agar memahami posisi hukumnya terhadap tanah laba pura yang disengketakan yang memang sejak awal merupakan laba Pura Samuantiga sehingga Penggugat tidak perlu mengajukan gugatan ulang.

Baca juga:  Dua Hari Operasi Zebra di Bangli, Puluhan Pengendara Ditegur

Menurut Seraya, apalagi Penggugat merupakan pengempon Pura dan di Pura ini pun Pengugat berdoa memohon keselamatan dan kerahayuan tidak sepantasnya Penggugat menggugat tanah sengketa yang notabene diatasnya telah berdiri balai banjar, sekolah TK dan bekas Kantor Desa Bedulu. “Akan tetapi jika toh dilakukan gugatan kembali kita tetap siap mengawal dan mengikuti segala proses hukum yang ada demi membela dan mempertahankan tanah laba Pura Samuantiga,” tegas kuasa hukum Tergugat I, Made Adi Seraya.

Baca juga:  Dituntut 7,5 Tahun, Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas Hakim Tipikor

Sementara Kuasa Hukum Penggugat diwakili Made Kartika mengatakan, dalam persidangan kuasa hukum penggugat telah mendengar melalui kuasa tergugat II menyatakan kliennya telah tiada/meninggal. “Kami ucapkan turut berdukacita mendalam atas berpulangnya Tergugat II, semoga beliau Amor ing Acintya, untuk itu menghindari panggilan sidang tidak tersampaikan secara patut kami Kuasa Hukum Penggugat memilih mencabut gugatan dimaksud,” ucapnya.

Made Kartika menambahkan adapun langkah hukum yang akan kami tempuh setelah berkoordinasi dengan pihak klien, akan tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dikemudian hari. “Ini dengan mempertimbangkan hal-hal yang sekiranya yang tepat untuk memperjuangkan keadilan bagi klien,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *