Pemkab Bangli melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini sedang merancang pembuatan DED penataan tempat pentas budaya itu. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Setelah bertahun-tahun terbengkalai, perbaikan sasana budaya mulai ada harapan. Pemkab Bangli melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini sedang merancang pembuatan DED penataan tempat pentas budaya itu.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli Putu Dedy Upariawan dikonfirmasi belum lama ini membenarkan hal itu. Dikatakan saat ini DED penataan sasana budaya sedang dibuat.

Baca juga:  Desa Adat Manistutu Jaga Kelestarian Hulu sebagai Sumber Kehidupan

Sementara terkait kegiatan pembangunannya, pihaknya belum bisa menyampaikan. Dikatakan sesuai Renstra, penataan sasana budaya memang direncanakan tahun 2023.

Tapi sejauh ini rencana itu belum masuk di RKA karena belum ada sumber dananya. Karena sasana budaya ada kaitannya dengan kesenian, menurut Dedy, mungkin saja dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bisa mengusulkan terkait sumber dananya. “Kita semua sedang cari celah sumber dana lain di luar APBD. Karena ini kaitannya dengan kesenian mungkin Disbudpar juga punya peluang untuk mencari sumber dananya,” kata Dedy.

Baca juga:  Desa Adat Sukasada Tata Setra dan Pugar Pura Desa

Sebagaimana yang diketahui nasib gedung Sasana Budaya tak seberuntung bangunan milik Pemkab Bangli lainya yang diperbaiki dengan anggaran mencapai miliaran rupiah. Tempat pentas seni yang dibangun sekitar tahun 80-an itu kondisinya rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Dalam APBD 2022 Pemkab Bangli tidak ada mengalokasikan anggaran untuk perbaikan gedung tersebut. Pemkab Bangli sempat mewacanakan akan menata Sasana Budaya jadi pusat kebudayaan dan seni Kabupaten Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Sumita Pertahankan Ukiran Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *