MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, berencana melakukan penataan di Simpang Padonan. Langkah ini untuk mengatasi masalah kemacetan di Desa Canggu dan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba saat dikonfirmasi Jumat (18/11) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait rencana tersebut. “Untuk kemacetan di Daerah Canggu, Tibubeneng dan sekitarnya itu merupakan jalan provinsi. Yang bisa dilakukan penataan simpang Padonan. Ini bisa dilakukan 2023. Anggarannya pun bisa di perubahan,” ungkapnya.
Surya Suamba mengakui, untuk masalah kemacetan pemkab Badung tidak bisa menyelesaikan secepatnya. Pihaknya mengaku bahwa semua itu ranah provinsi Bali. Beberapa jalan yang masuk Jalan provinsi yakni dari jalan Gunung Agung, Gunung Sanghyang, Kerobokan, Canggu hingga Tanah Lot. Sehingga untuk Jalan Raya Canggu merupakan kewenangan Provinsi.
“Untuk penanganan kemacetan secara keseluruhan coba tanyakan ke PU Provinsi. Di RTRW Provinsi ada perencanaan lanjutan jalan Gatsu Barat ke arah Cemagi,” ungkapnya.
Di sisi lain, guna mengatasi kemacetan di wilayah tersebut, Desa Tibubeneng melakukan pengalihan arus lalu lintas (Lalin). Hanya saja kebijakan ini tidak melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kebijakan pengalihan arus Lalin merupakan inisiatif pihak Desa Tibubeneng.
Kadishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Dharma, tak menampik jika pihaknya tidak terlibat dalam pengalihan Lalin tersebut. “Kami tidak terlibat dalam penyusunan skema tersebut. Itu (rekayasa lalin -red) semua inisiatif dan gagasan pihak Desa Tibubeneng,” katanya.
Rai Yuda Dharma mengakui, saat penerapan MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas) pihak desa mengundang dinas terkait untuk hadir, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya saja skema MRLL bukan produk dari Forum Lalu Lintas Kabupaten Badung, namun produk dari pihak Desa Tibubeneng.
“Pihak kami hadir hanya sebatas menyaksikan saja, setelah itu beberapa waktu yang lalu pihak desa baru bersurat kepada kami dengan mengajukan permohonan pengalihan lalu lintas di wilayah tersebut,” terangnya.
Menurutnya, surat permohonan yang disampaikan melampirkan skema MRLL versi desa. Berdasarkan permohonan tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Forum Lalu Lintas Kabupaten Badung.
“Nanti kami akan jadwalkan untuk pembahasan di forum lalu lintas dengan melibatkan instansi teknis, seperti Satpol PP, PUPR, Polres Badung, dan Polsek Kuta Utara,” ujarnya.
Terkait dampak dari pengalihan Lalin terhadap lalu lintas di wilayah sekitar, Rai Yuda Dharma mengatakan setiap perubahan Lalin akan berdampak terhadap Lalin di sekitarnya. “Yang namanya perubahan arus lalin pasti berdampak semoga apa yang dilakukan sudah dengan kajian yang matang dari pihak desa, baik dari aspek teknis, sosial dan ekonomis,” ujarnya.
Ditanya apakah desa boleh melakukan pengalihan arus, Rai Yuda Dharma tidak memberikan jawaban tegas. Hanya saja, pihaknya menyebutkan harus ada kajian matang. “Masalah boleh atau tidak pihak desa bisa melakukan pengalihan seperti itu apabila dipandang perlu untuk kepentingan dan kebaikan bersama asalkan dengan kajian yang matang,” katanya.
Hanya saja, pihaknya berharap pihak desa telah mengkaji dengan matang atau bisa melibatkan konsultan yang mengetahui secara teknis manajemen rekayasa lalu lintas. “Walaupun wilayah pengaturannya bersifat internal di wilayah Desa Tibubeneng tetapi dampaknya perlu menjadi pertimbangan terhadap masyarakat lain di luar Desa Tibubeneng,” tegasnya. (Parwata/balipost)