Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/11/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Beberapa relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi COVID-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023, akan diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (22/11).

Baca juga:  Investasi Tiongkok di Indonesia Capai 2,3 Miliar Dolar

Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Baca juga:  Gelar ITJ, STP NHI Berkomitmen Cetak SDM Andal Pariwisata

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK. “Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh. Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi COVID-19 mulai mereda. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Persentase Kenaikan UMK Jembrana Direkomendasi Ikuti UMP Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *