Tersangka AA, yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, dilakukan penahanan oleh Kejati Bali. (BP/Dpkumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, Rabu (23/11) menyita aset berupa tanah dalam kasus dugaan korupsi di LPD Adat Sangeh, dengan tersangka I Nyoman Agus Ariadi alias AA. Penyitaan aset berupa tanah itu telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal tersebut dijelaskan Aspidus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. “Penyitaan berkaitan dengan kasus LPD Sangeh. Aser yang disita berupa tanah di seputaran Sangeh,” jelasnya via ponsel.

Baca juga:  Ini Alasan Kasus PD Parkir Dikeluarkan SP3

Sebelumya, Penyidik Pidsus Kejati Bali di bawah komando Agus Eko Purnomo, Senin (14/11) lalu melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA. Kerugian keuangan LPD yang semula di angka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.

Penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Di mana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56.786.672.924.
“Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Terbesar di Bali, Narkoba Rp 56 Miliar Diimpor dari China

Dalam kasus LPD Sangeh ini penghitungan kerugian negara terus menurun. Pertama ditemukan Rp130 miliar, yang sebelumnya disebut penghitungan secara internal.

Setelah bergeser ke Kejati Bali, berubah menjadi Rp70 miliar yang merupakan hasil konfirmasi yang dipadukan dengan alat bukti lain. Terakhir, menggunakan audit inspektorat Badung, hingga akhirnya ditemukan angka Rp56.786.672.924. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *