DENPASAR, BALIPOST.com – Pimpinan Polri terus mengingatkan anggotanya supaya tidak melakukan pungli yang bisa mencoreng citra kepolisian. Begitu juga pimpinan Polresta Denpasar dan warning anggotanya tidak pungli saat melaksanakan Operasi Zebra Agung 2022.
Hal ini disampaikan Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, Kamis (24/11) saat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung di halaman mapolresta, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat. “Operasi Zebra Agung 2022 kali dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selain itu untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Operasi tersebut, menurut Jiartana, berlangsung selama 14 hari mulai 24 November hingga 7 Desember 2022. Polresta menerjunkan 132 personel gabungan. Saat membacakan amanat Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan, lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral saat ini dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional.
Produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas. Dari data Operasi Zebra tahun 2021 tercatat 7.587 pelanggaran, 91 kasus lakalantas, 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 140.950.000.
Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan. “Upaya penegakan hukum dalam operasi kali ini akan memeriksa kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara elektronik (ETLE),” tegasnya.
Operasi kali ini mengedepankan pola bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara ETLE baik secara statis maupun mobile. Saat ini terpasang 8 kemera ETLE tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.
Beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan yaitu pengemudi atau pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Lebih lanjut disampaikan agar para pejabat dalam operasi ini secara jelas memberikan arahan kepada anggotanya sebelum melaksanakan kegiatan. Kepada seluruh personel yang terlibat melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP, tidak melakukan tindakan pungli maupun pemerasan kepada masyarakat dengan mengedepankan teknologi ETLE dalam tindakan. Termasuk membangun koordinasi yang baik dengan dengan unsur stakeholder terkait. (Kerta Negara/balipost)