JAKARTA, BALIPOST.com – Proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil agar diupayakan penyederhanaan. Hal itu merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
“Dengan terobosan ini, industri kecil bisa mendapatkan sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/11).
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.
Saat ini, proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.
Febri menjelaskan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan. Pertama, penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.
Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24 persen dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10 persen), biaya tidak langsung pabrik dengan komposisi 4 persen, serta biaya untuk pengembangan (2 persen dari nilai TKDN IK).
Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengepakan dan/atau pengemasan.
Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. “Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.
Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi.
Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil. (Kmb/Balipost)