DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menghadiri rapat pemberantasan tindak pidana korupsi wilayah Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (25/11). Pada kesempatan itu, Irjen Putu Jayan menyampaikan dalam penanganan kasus korupsi menghadapi sejumlah hambatan diantaranya hasil audit memerlukan waktu yang cukup lama.
Kapolda mengatakan, sangat bangga bisa ikut dalam penindakan korupsi. Polda Bali memiliki 81 penyidik maupun penyidik pembatu di bidang Tipikor. “Walau terlihat sedikit namun kami berupaya maksimal untuk melaksanakan tugas (tangani korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Putu Jayan, Irwasda Polda Bali sebagai Satgas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungli di Provinsi Bali. Biasanya dalam pelaksanaan tugas Tipikor terdapat beberapa hambatan, diantaranya audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, dan belum adanya kesamaan persepsi.
Terkait upaya mencegah korupsi, pihaknya memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya. “Pada prinsipnya kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,” tutupnya. (Kertanegara/Balipost)