JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi mengenai rapat yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. Dua saksi itu, yakni anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 Azam Azman dan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024 Gde Sumarjaya Linggih.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian Pesawat Airbus,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Adapun saksi Azam Azman diperiksa pada Kamis (24/11). Sementara saksi Gde Sumarjaya diperiksa pada Rabu (23/11).
Selain itu, KPK menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu anggota DPR RI periode 2009-2014 Atte Sugandi dan anggota DPR RI periode 2009-2014 Abdurrahman Abdullah.
“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” ucap Ali.
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup, maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (kmb/balipost)