NEGARA, BALIPOST.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dikebut dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana di penghujung tahun ini. Tiga Perda diantaranya ditetapkan dalam Rapat Paripurna V DPRD Jembrana, Jumat (25/11) merupakan usulan eksekutif.
Sebelumnya, di bulan yang sama, awal November juga diterapkan Perda APBD 2023. Tiga Perda yang ditetapkan kemarin di antaranya Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang hadir mewakili Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya mengharapkan produk hukum daerah ini dapat membawa dampak positif bagi kepentingan masyarakat Jembrana. Baik Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, untuk mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri, sehingga dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana serta mampu mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien di daerah.
Begitu halnya, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjadi landasan atau instrumen hukum selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi penyandang disabilitas yang hak-hak dasarnya yang selama ini sering kali dikesampingkan. “Sehingga dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Patriana.
Dan terakhir terkait dengan Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,diharapkan dapat memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran. Penetapan Perda ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. (Surya Dharma/balipost)