NEGARA, BALIPOST.com – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 digelar di Pemkab Jembrana, Selasa (29/11). Pembahasan Tripartit melibatkan perwakilan pengusaha (Apindo), buruh (KSPI) dan pemerintah daerah ini menyepakati kenaikan UMK sebesar 7,28 persen dari UMK 2022.
Hanya sekali pembahasan, baik dari perwakilan buruh dan pengusaha, disepakati membawa hasil ini ke Provinsi Bali. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, seusai pembahasan mengatakan peningkatan upah itu disepakati bersama karena memang sesuai dengan formulasi. “Peningkatan upah ini perlu untuk menumbuhkembangkan daya beli masyarakat khususnya buruh. Berdasarkan PP 36 diformulasikan dengan Permen 18 tahun 2022, Pemerintah mengambil mediasi kebijakan jalan tengah. Sehingga muncul 7,28 persen,” kata Sukirman.
Kenaikan itu juga wajar karena melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jembrana minus 0,65 persen. Sehingga perlu ada peningkatan daya beli buruh, agar pertumbuhan ekonomi di daerah meningkat.
Pembahasan kali ini, menurutnya memang tergolong cepat hanya sekali pertemuan dan pihak buruh maupun pengusaha bisa menerima. Sehingga dengan kenaikan 7,28 persen, UMK Jembrana disepakati Rp2.761.690. Besaran upah itu akan diterapkan nanti setelah ditetapkan lewat Peraturan Gubernur.
KSPI juga berharap kepada seluruh pengusaha dan stakeholder bisa melakukan kewajiban sesuai aturan itu. Begitu halnya pekerja juga harus mengetahui hak pekerja, namun tidak harus mengurangi kewajiban pekerja terhadap perusahaan.
Selain itu juga perlunya komunikasi antara perusahaan dan pekerja, sehingga di Jembrana bisa tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. “Kami juga mendorong pemerintah untuk selalu memberikan edukasi, pemahaman dan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja,” kata Sukirman.
Diharapkan dengan komunikasi yang intens antara pemerintah dan buruh, sekat perselisihan yang terjadi dapat segera dideteksi dan diselesaikan. Pembahasan yang dilakukan secara cepat ini juga dihadiri langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta dan pihak terkait. (Surya Dharma/balipost)