Polsek Kubutambahan merilis kasus pembobolan toko dengan tersangka seorang residivis, Selasa (29/11). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Berdalih kesulitan ekonomi, seorang residivis, Gede NS, nekat melakukan aksi pembobolan sebuah toko di Deaa Kubutambahan. Dari aksinya ini, tersangka ini berhasil membawa kabur sejumlah perangkat komputer (CPU), tabung elpiji, selang, kran air, dan wastafel.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Selasa (29/11) mengatakan, kasus curat ini terjadi pada Rabu (23/11). Pertama kali kejadian ini diketahui oleh pemlik toko, Wayan Noveladi. Ia menemukan pintu tokonya telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Baca juga:  Puluhan Pengelola Judi Online Ditangkap di Bali

Dari dalam toko, korban menemukan air keras mengucur deras. Curiga dengan kejadian itu, korban mengecek barang dagangan yang dijual di toko.

Ternyata 5 unit CPU telah hilang. Selain itu, tabung elpiji bersama selangnya juga tak ada di tokonya. Bahkan, kran bersama wastafel juga turut dibawa kabur.

Setelah peristiwa ini dilaporkan, anggota Polsek Kubutambahan lantas memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti. Salah satunya, membuka rekaman kamera CCTV yang terpasang di sudut toko.

Baca juga:  Diduga Hujat Jokowi, Ramdani Menjalani Pemeriksaan Terdakwa

Dari penelusuran CCTV diperoleh kesimpulan terduga pelaku kasus ini adalah Gede NS (39) asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Terduga pelaku ini kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka mengaku telah membobol toko korban. Barang-barang dijual di Singaraja senilai Rp800.000. Sisanya, masih ada barang curian lain yang belum laku terjual, sehingga disita sebagai barang bukti. “Kami dapat petunjuk dari CCTV di lokasi ada mobil dan diketahui mobil itu sewaan yang sengaja dipakai oleh yang bersangkutan untuk menjalankan aksi kejahatannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Pembunuh Istri Divonis Delapan Tahun

Tersangka merupakan residivis kasus curat. Sebelumnya, ia pernah melakukan pencurian uang di wilayah Tabanan dan terakhir di Singaraja pada 2019 silam dengan hukuman 8 tahun penjara.

Terkait motivasi, Kapolsek Kubutambahan mengatakan, terduga pelaku ini nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Hasil kejahatannya ini kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *