Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – FS, pelajar asal Jepang yang diduga terlibat dugaan pencabulan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (29/11). Sebagai korban dalam kasus ini adalah adik kelasnya.

Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, membenarkan Kejari Denpasar menerima limpahan perkara tahap II dalam kasus tersebut. Setelah tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan dari 29 November sampai 3 Desember.

Dalam kasus ini, FS diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Lakukan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Lansia Blasteran Diamankan

Dan atau diduga melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungn Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang terhadap korban terjadi pada Sabtu 5 November 2022 di kamar mandi perempuan, di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran. FS dan korban anak, sama-sama bersekolah di sebuah sekolah internasional. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kriminalitas di Bali Meningkat Disinyalir Makin Banyaknya Duktang, Begini Kata Sekda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *