DENPASAR, BALIPOST.com – FS, pelajar asal Jepang yang diduga terlibat dugaan pencabulan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (29/11). Sebagai korban dalam kasus ini adalah adik kelasnya.
Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, membenarkan Kejari Denpasar menerima limpahan perkara tahap II dalam kasus tersebut. Setelah tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan dari 29 November sampai 3 Desember.
Dalam kasus ini, FS diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau diduga melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungn Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang terhadap korban terjadi pada Sabtu 5 November 2022 di kamar mandi perempuan, di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran. FS dan korban anak, sama-sama bersekolah di sebuah sekolah internasional. (Miasa/balipost)