SINGARAJA, BALIPOST.com – Pekerja di Buleleng bakal mendapat angin segar memasuki 2023. Sebab, upah minimum kabupaten (UMK) Buleleng dirancang naik, meski secara persentase lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten (Dinasker) Buleleng Komang Sumertajaya mengatakan, setelah upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan. Dengan keluarnya UMP itu, kabupaten juga harus menentukan UMK.
Dari rapat yang digelar pihaknya bersama dewan pengupahan disepakati menaikan UMK Buleleng pada 2023 naik dari semula Rp 2.542.000 menjadi Rp 2.716.206. Dengan begitu, ada kenaikan UMK sebesar 6,8 persen.
Menurut Mantan Camat Kubutambahan ini, hasil tersebut diperoleh bedasarkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja. “Regulasi mengatur paling lambat 7 Desember 2022 sudah ditetapkan Gubernur. Kami akan minta rekomendasi Bupati untuk ajukan ke Gubernur,” katanya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK ini juga dipengaruhi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kenaikannya sudah mentok sesuai permenaker. Di luar itu takutnya salah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, semula kenaikan UMK sama dengan usulan serikat pekerja di pusat yaitu 13 persen. Namun begitu, kenaikan 6,8 persen ini bisa dimaklumi.
Pihaknya berharap, perusahaan bisa transparan terkait kondisi keuangan perusahaan. “Kalau dipaksa bisa saja kena PHK, sehingga negosiasi bisa dengan pengusaha. Sebab kalau di PHK kawan pekerja juga dirugikan,” katanya. (Mudiarta/balipost)