MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung akhirnya menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 3.163.837,32. Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta disebut menyetujui rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,84 persen dari UMK 2022 itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan saat ditemui Kamis (1/12) tak menampik perihal tersebut. Pihaknya, telah menyerahkan dokumen penetapan UMK 2023 kepada Pemprov Bali untuk disahkan.
“Iya betul, tadi pagi, Bapak Bupati telah memberikan rekomendasi dan dibawa ke provinsi hari ini juga untuk dibuatkan SK pengesahan, sehingga resmi belaku per 1 Januari 2023,” katanya.
Menurutnya, kenaikan UMK Badung 2023 ditetapkan sebesar Rp202.551,92 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp2.961.285,40. Penghitungan penyesuaian upah minimum ini telah mengacu pada pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Angka yang ditetapkan tentu sudah sesuai dengan aturan, karena ada beberapa indikator yang menjadi rujukan. Seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Badung,” ungkapnya.
Menyikapi informasi terkait perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak menandatangani UMK 2023, Eka Merthawan menilai, keputusan tersebut merupakan intruksi induk organisasi, sehingga Apindo di daerah harus tunduk terhadap keputusan pusat.
“Bukan hanya di Badung saya kira di Indonesia juga begitu (tidak menandatangani -red). Jika menolak semestinya kan walkout, tapi Apindo di Badung tidak. Kami tetap bersama-sama membahas, namun karena intruksi induk organisasi mereka tidak mau tandatangan. Namun kami paham kondisi mereka, dari pekerja paham, jadi bukan paradigma menolak,” terangnya.
Kendati demikian, mantan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini menegaskan UMK Badung 2023 tetap sah tanpa kesepakatan dari Apindo. “Saya tegaskan UMK Badung 2023 sah tanpa tandan tangan Apindo. Sebab, dari 21 anggota dewan pengupah, 5 menolak yakni Apindo jadi ada 16 yang setuju tanda tangan,” ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa juga membenarkan mengenai penyesuaian UMK Badung tahun 2023 sudah ditetapkan. “UMK Badung ditetapkan, 3.163.837,32 dan ini naik 6,8 persen. Naiknya Rp 202.551,92 itu sudah disepakati,” ucapnya.
Hanya saja pihaknya menegaskan UMK adalah sistem jaring pengaman pekerja atau buruh dari masa kerja 0-1 tahun. Artinya, orang yang baru bekerja minimal tidak boleh kecil dari UMK. “Kalau pekerja 5 tahun ke atas, seharusnya ada bahasa antara pekerja dan perusahaan. Itulah selama ini karakter pengusaha selalu berbicara minimal, pada filosofinya 0-1 tahun,” beber Wakil Ketua DPRD Badung ini. (Parwata/balipost)