Kapolres Badung AKBP Leo Dedy saat tatap muka dengan warga untuk menyerap informasi dan pengaduan terkait gangguan kamtibmas. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes setiap hari menemui masyarakat untuk menyerap informasi dan pengaduan gangguan kamtibmas. Sejak diluncurkan program Mesadu Pak Kapolres, masyarakat lebih mudah memberikan informasi karena langsung disampaikan ke kapolres atau lewat telepon.

Pada Kamis (1/12), AKBP Leo menindaklanjuti pengaduan balapan liar dan kasus judi di wilayah Kecamatan Abiansemal. Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa di wilayah Darmasaba sering terjadi trek-trekan dari kalangan anak muda.

Meskipun hingga saat ini belum ada korban jiwa, namun sudah sangat meresahkan masyarakat. Kapolres Dedy langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dan mendatangi lokasi di Banjar Darmasaba.

Baca juga:  Seribu Orang Terjerat Judi Online di Lingkungan DPR/MPR, Transaksinya Puluhan Miliar

“Segera kami tindak lanjuti dengan meningkatkan patroli di wilayah ini (Darmasaba),” tegasnya.

Dedy berharap kerja sama yang solid dari masyarakat, terutama para pecalang, bantuan keamanan desa, Linmas, dan instansi terkait tetap terjaga dengan baik, sehingga niat dan kesempatan para pelaku kriminalitas dapat diminimalisir. “Kami akan proses setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat dengan cepat. Masyarakat tidak usah takut, kami akan rahasiakan nomor yang melapor,” kata Dedy.

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini juga menemui masyarakat di Balai Banjar Desa Adat Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung. Dijelaskan bahwa pelaku judi online yang ditangani Polsek Abiansemal sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kini tinggal menunggu sidang.

Baca juga:  Pelaku Judi Online Bisa Dikenai Sanksi Sesuai KUHP

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra saat mendampingi kapolres menjelaskan dalam penegakan hukum pihaknya harus menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami tidak melihat dari kepentingan maupun jabatan dari terduga (pelaku), melainkan tindakannya yang melanggar hukum,” tegas Kompol Sudarma.

Kapolres juga menyinggung kegiatan tabuh rah, meskipun merupakan sebuah budaya/aci tetap dilarang. Bukan di Desa Taman saja, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Saya terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kerja Bhabinkamtibmas kami. Dalam program Quick Wins Polri, Bhabinkamtibmas harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bila ada suatu permasalahan bisa ditangani dengan cara mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum,” kata perwira melati dua ini.

Baca juga:  Gus Gaga Bantah Keterangan Juanda Soal Hibah Bansos

Dedy menyampaikan CCTV sangat penting dalam pengungkapan suatu kasus. “Perlu kiranya adanya CCTV di setiap desa untuk dapat merekam suatu peristiwa kejadian. Dari sana bisa mempermudah untuk mencari tahu pelaku kejahatan. Kami sebagai petugas kepolisian dalam menjaga harkamtibmas tidak bisa bekerja sendiri, sinergitas dengan instansi lainnya dan termasuk masyarakat sendiri. Di level masyarakat turut menjaga keamanan pribadi, keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kriminalitas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *