BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Bangli, Jumat (2/12) menahan mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penaga Desa Landih berinisial SA. SA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Desa Landih, Bangli tahun 2015- 2020.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta, mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, SA menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat kemarin. Usai diperiksa, tim penyidik kemudian menaikkan status SA menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. “Tersangka dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” kata Gunarta.
SA dijadikan tersangka karena diduga melakukan pinjaman tidak sesuai dengan aturan/ketentuan LPD Penaga. Perbuatan tersangka mengakibatkan LPD Penaga mengalami kerugian Rp1.258.385.455,69.
Gunarta mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 milyar rupiah. (Dayu Swasrina/balipost)