Dermaga Gunaksa yang sudah menelan anggaran ratusan miliar rupiah kini mangkrak. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyerahan aset Pemkab di eks Galian C Klungkung untuk mendukung pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Khususnya mengenai pertanggungjawaban mangkraknya pembangunan Dermaga Gunaksa yang sudah menelan anggaran ratusan miliar rupiah.

Tokoh masyarakat Dewa Gede Sena mempertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban seluruh pihak terkait, terhadap anggaran ratusan miliar itu? Sebab, hasil akhir di lokasi berupa bangkai Dermaga Gunaksa.

Dia yang sejak awal menyoroti persoalan ini, mengaku sangat heran. Begitu mudahnya seluruh pihak terkait, terutama di Kabupaten Klungkung, melupakan proses awal yang sudah gagal total.

Apalagi dengan janji-janji Dermaga Gunaksa sebagai pelabuhan transportasi Klungkung Daratan-Nusa Penida di masa depan. Pengorbanan masyarakat dalam pembangunan Dermaga Gunaksa ini sudah sangat banyak.

Anggaran pemerintah pusat, provinsi sampai daerah sudah habis sekitar Rp 280 miliar. Namun, setelah pembangunannya gagal total, semua pihak terkesan “cuci tangan”, dengan buru-buru menghibahkan seluruh aset tanah dan gedung kepada Pemprov Bali, sebagai satu kawasan dengan mega proyek Pusat Kesenian Bali.

Baca juga:  Bangun PKB, Gubernur Koster Tegas Tolak Investor Besar Demi Harga Diri Daerah

“Sejak awal status Dermaga Gunaksa belum final, dibiarkan terbengkalai begitu saja. Apakah pembangunannya berlanjut atau dihentikan, itu tidak jelas. Jangan dipikir dengan menghibahkan asetnya ke Pemprov Bali, para pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap mangkraknya Dermaga Gunaksa, bisa ‘cuci tangan’,” sorot mantan Wakil Bupati Klungkung ini, Jumat (2/12).

Maka, dalam pemahamannya, sebelum aset tanah dan gedung ini dihibahkan, semestinya harus ada pertanggungjawaban yang jelas, atas mangkraknya pembangunan Dermaga Gunaksa. Mengingat sudah ratusan miliar uang rakyat yang terbuang sia-sia di areal Tanjung Sari itu.

Dia juga mengingatkan, aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung, jangan tutup mata dengan kerugian ratusan miliar rupiah uang negara yang sia-sia atas inisiasi pembangunannya, yang sejak awal memang terkesan dipaksakan berada pada titik itu. Menurut dia, semua masyarakat di Kabupaten Klungkung, sangat tahu bagaimana histori dari pembangunan Dermaga Gunaksa.

Baca juga:  Perbekel Petang Ditahan, DPMD Berikan Pendamping Hukum

Dengan disulap menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di sana, tentu bukan serta merta menenggelamkan potensi persoalan hukum yang ada di dalamnya. Dewa Gede Sena juga mengaku kurang sependapat jika aset tanah dan gedung milik Pemkab Klungkung pada areal tersebut, dihibahkan begitu saja.

Jika persoalan di lapangan sudah dapat diselesaikan, pengalihan aset Pemkab kepada Pemprov Bali, semestinya bukan dalam bentuk hibah. Tetapi sebaiknya bisa dalam bentuk penyertaan modal.

Sehingga ke depan, Pemkab Klungkung tetap memiliki hak ikut menentukan kebijakan di kawasan PKB, sebagai tuan rumah. Tidak sebatas menjadi penonton, karena dengan mekanisme penyertaan modal, tentu Pemkab Klungkung bisa memiliki saham dan punya hak dalam menentukan suatu kebijakan.

Baca juga:  BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

“Pola apapun yang ditempuh dalam rangka pemindahtanganan atas aset tetap ini, wajib mematuhi putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Dewa Sena.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah menghibahkan aset tanah dan bangunan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Antara lain, tanah 15 bidang seluas 141.724 meter persegi (14,1 hektar) seharga Rp 19,3 miliar.

Rinciannya, sembilan bidang tanah di Desa Gunaksa dan Tangkas untuk persiapan estuary dam, satu bidang tanah di Desa Jumpai, dan lima bidang tanah di Desa Gunaksa, yang merupakan tanah Dermaga Gunaksa seluas 12,3 hektar senilai Rp 17,9 miliar. Selain itu, aset gedung dan bangunan berupa ruang tunggu dermaga, bangunan pelinggih Padmasana, dan penyengker senilai Rp 542,1 juta. Ada juga berupa konstruksi dalam pengerjaan sebanyak 10 konstruksi senilai Rp 4,02 miliar. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *