Made Juwartawan. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Mendekati tutup tahun ini, pasokan blanko KTP elektronik (e-KTP) dari Pemerintah Pusat ke daerah mulai seret. Seminggu terakhir, Buleleng kehabisan stok blanko e-KTP. Warga yang akan mengajukan permohonan e-KTP harus menunggu sampai ada pasokan blanko dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Buleleng Made Juwartawan tidak menampik kekosongan blanko e-KTP di daerahnya itu. Lebih jauh, Juwartawan menyebut, kekosongan keping seperti ini tidak baru pertama kali terjadi. Melainkan, beberapa kali kasus yang sama pernah beberapa kali terjadi.

Ini tak lepas karena, sejak e-KTP ditetapkan sebagai identitas kependudukan di Indonesia, Pemerintah Pusat mengalokasikan jatah blanko e-KTP ke daerah-daerah. Kouta yang diterima tidak sama, tergantung dari usulan dan kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Bali.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, rata-rata Buleleng mendapat kouta sebanyak 2.000. Kouta sebanyak itu habis dipakai hanya 1 minggu saja. Hal ini karena tingginya kebutuhan dan distribusi keping berdasarkan kouta, sehingga kehabisan stok blanko seperti yang terjadi sekarang ini tak bisa dihindari. “Stok blanko di daerah kita sudah habis. Kouta yang didapat dari Pemerintah Pusat melalui Pemprov Bali sudah terpakai seluruhnya dan walau tak ada blanko namun permohonan e-KTP baik perekaman baru dan pencetakan ulang masih terbilang tinggi,” katanya.

Baca juga:  Blangko Kurang dan Dua Mesin Cetak E-KTP Rusak

Atas kondisi ini, permohonan e-KTP yang diajukan warga di daerahnya tetap dijalani. Hanya saja, saat proses permohonan, pihaknya lebih awal menyampaikan kepada pemohon bahwa e-KTP untuk sementara tidak bisa dicetak. Lantas, sebagai pengganti sementara, setiap warga yang telah memohon e-KTP ini diberi surat keterangan (suket).

Sedangkan, untuk keperluan e-KTP urgent, maka e-KTP tetap diterbitkan. Nantinya, kalau tidak ada hambatan dalam waktu dekat ini kouta blanko e-KTP terealisasi sebanyak 2.000, maka penerbitan e-KTP yang tertunda sebelumnya akan dapat diatasi. “Pelayanan tidak boleh terhenti, pemohon ini setelah mengikuti prosesnya, untuk sementara kita beri suket, terutama yang pemula dalam artian penduduk wajib e-KTP. Nanti kalau keping sudah tersedia, maka tinggal mencetak saja,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Denpasar Tertibkan 13 Pedagang Bermobil

Menurut Kadisdukcapil Juwartawan, kendati hanya memegang suket, namun lembar suktet tersebut tak jauh dari e-KTP. Ini karena, setiap suket itu mencantumkan identitas warga yang bersangkutan, nomor induk kependudukan (NIK) dan item identitas lain. “Tetap bisa dipakai karena sudah mencantumkan NIK, dan identitas lain sama seperti di e-KTP, dan dengan suket ini menerangkan kalau warga bersangkutan belum mencetak e-KTP karena menunggu keping itu sendiri,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *