JAKARTA, BALIPOST.com – Dua dari empat tersangka yang ditangkap dalam peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara merupakan oknum anggota TNI. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S Halomoan membenarkan hal itu. “Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka,” kata Krisno dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/12).
Ia menjelaskan, keempat tersangka terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. “Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI,” kata Krisno.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani subdit IV Dittipidnarkoba, tapi untuk oknum anggota TNI telah dilimpahkan ke POM TNI. “Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI,” kata Krisno.
Krisno tidak merincikan lebih lanjut peran kedua oknum TNI. Untuk keterangan lebih lanjut ia menyerahkan kepada Dispen Kodam 1/BB. (Kmb/Balipost)