MANGUPURA, BALIPOST.com – Usaha money changer ilegal yang sebelumnya sempat tiarap selama pelaksanaan KTT G20, diketahui muncul sekitar seminggu terakhir. Hal itu terlihat dari adanya salah satu usaha money changer yang dicurigai ilegal mulai kucing-kucingan beroperasi. Salah satunya usaha yang terletak di Jalan Pratama, Kuta Selatan (Kutsel).
Hal itu terbukti setelah petugas Pol PP BKO Kutsel melakukan pengecekan usaha terkait. Yang mana pemilik usaha tidak mampu menunjukan kelengkapan perizinannya. Alhasil usaha itu kemudian diberikan pembinaan dan diminta tutup sementara waktu. Selain itu, papan rate usaha itu disita di Mako Pol PP BKO Kutsel sebagai barang bukti.
Kepala Lingkungan Banjar Celuk, Wayan Mampu, mengaku menerima informasi adanya kecurangan dari money changer tersebut dari warga pada Senin (5/12). Saat itu seorang wisatawan diketahui sempat mengalami kekurangan uang yang ia tukarkan senilai Rp300 ribu, dari salah satu usaha money changer di Jalan Pratama (perbatasan wilayah Lingkungan Celuk dengan Terora).
Namun kekurangan uang itu kemudian dikembalikan kepada tamu tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu terjadi karena faktor kesalahan hitung rate dari usaha tersebut. “Image citra pariwisata kita harus kita jaga bersama dengan baik. Jangan sampai di masa pemulihan ini kembali tercoreng dengan ulah money changer ilegal,” katanya, Selasa (6/12).
Mendapatkan laporan tersebut, Camat Kutsel, Ketut Gede Arta langsung meminta kepada Satpol PP BKO Kutsel untuk melakukan pengecekan. Dari pengecekan yang dilakukan pada Senin malam, pukul 18.00 WITA. Usaha tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan izin operasional Money Changer.
Atas hal itu, pemilik usaha diberi pembinaan untuk menutup sementara Money Changer. Selain itu, papan rate valuta asing usaha itu kemudian disita untuk dibawa ke Mako BKO Kutsel sebagai barang bukti. (Yudi Karnaedi/balipost)