Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA., anak mantan Sekda Buleleng, terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, menjalani sidang tuntutan, Kamis (7/12). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA., anak mantan Sekda Buleleng, terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan izin LNG Celukan Bawang dan sewa lahan Air Sanih, Kamis (8/12). Dalam sidang, dinyatakan bersalah oleh JPU dari Kejati Bali.

JPU yang juga menjabat Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo., dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa I Dewa Gede Radhea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair. Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.

Baca juga:  Berkas Masuk Pengadilan, Oknum Dokter Pencatut Nama Pejabat Kejagung Segera Disidang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU dari Kejati Bali di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut terdakwa Rhadea berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan. Eko Purnomo juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.870.000.000.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ngurah Sentanu dkk., akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada 21 Desember mendatang.

Baca juga:  Kontrovesi Atraksi Kembang Api di Pantai Berawa, Simak Bahayanya Bahan Peledak Berkekuatan Rendah Ini

Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali pimpinan Agus Eko Purnomo, dkk., membacakan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan TPPU dengan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. Yakni, dalam kaitan proyek LNG Celulan Bawang dan lahan di Air Sanih, yang rencananya untuk Bandara Bali Utara.

JPU membeber peranan Rhadea yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Ir. I Dewa Ketut Puspaka. Salah satunya adalah pengganti Made Sukawan Adika dalam surat perjanjian sewa lahan Desa Adat Air Sanih ke Dewa Radhea (adendum I). Sesuai surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap bahwa sewa lahan Air Sanih itu selama 40 tahun dengan nilai sewa Rp 25 miliar, seluas 58 hektare.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Indria dan Santanu, selain “menggoyang” soal Pasal 55, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti perhitungan dana investor yang telah disetorkan ke Sukawan Adika, Candra Bherata dan Dewa Radhea sendiri. Dalam dakwaan JPU, sebagaimana dakwan jaksa disebutkan total dana yang diterima Dewa Puspaka dari Investor PT. Titis Sampurna melalui anak perusahaanya, PT. Padma Energi Indonesia adalah Rp12.500.000.000.

Baca juga:  Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor Barang Bekas, PPATK Gandeng Kemendag dan idEA

Dana itu diterima melalui Dewa Radhea, I Made Sukawan Adika, Made Candra Bherata dan Hasyim. Kata kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, setelah dihitung terjadi perbedaan angka, yakni menjadi Rp 12.542.070.501.

Angka itu didapat dari transferan ke Dewa Radhea Rp4.700.000.000, Sukawan Adika Rp5.392.070.501, Hasyim Rp1.150.000.000., dan Candra Bherata Rp1.300.000.000. Jadi, ada selisih Rp42.070.501. “Apakah sisa ini masih ada di Sukawan Adika, atau dimana? Kami penasihat hukum terdakwa melihat ini dakwaan a quo tidak cermat dan tidak jelas. Namun jika membaca dakwaan JPU,sejatinya turut serta dan membantu Ir. Dewa Puspaka dalam melakukan perbuatan pidana korupsi, secara dengan sengaja dan aktif adalah Made Sukawan Adika,” beber Indria di hadapaan majelis hakim pimpinan Heriyanti. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *