Ketut Putu Oki Murjana. (BP/Istimewa)

Oleh Ketut Putu Oki Murjana

Saat ini, ketika melangkahkan kaki memasuki unit kerja pemerintah, sering dijumpai spanduk dan baliho yang bertuliskan, “Zona Integritas WBK/WBBM”. Tulisan tersebut sebagai perwujudan nyata upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat adalah isu-isu krusial yang selalu membayangi birokrasi. Untuk mengatasi kondisi yang sudah mengakar tersebut dibutuhkan pendekatan yang multidimensi.

Secara umum, persoalan utamanya terletak pada lemahnya penataan sistem dan pengendalian manajemen. Hal tersebut mencakup beberapa aspek, antara lain, sasaran strategis organisasi, proses penyusunan kebijakan, penataan sumber daya manusia, sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan, metode dan sarana kerja, sistem evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan internal (BPKP, 2010).

Oleh karena itu, untuk merevitalisasi fungsi dan peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat diperlukan suatu perubahan yang kemudian dikenal dengan reformasi birokrasi. Salah satu perubahan dalam reformasi birokrasi yang dilakukan yaitu dengan pencanangan pembangunan ZI pada instansi pemerintah yang memberikan layanan publik. Makna ZI sebagai suatu konsep merupakan komitmen pimpinan dan jajarannya dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan mewujudkan WBK/WBBM dan jaminan kinerja pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang mudah dan prima.

Jika mengacu kepada konsep island of integrity, maka instansi pemerintah yang telah mendapat predikat WBK/WBBM akan menjadi percontohan dan diharapkan mampu menularkan virus integritasnya kepada instansi pemerintah lainnya. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang menyelesaikan pembangunan ZI dengan fokus kepada 6 (enam) area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan tata kelola, pembangunan sistem manajemen sumber daya manusia, peningkatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Baca juga:  Bea Cukai Denpasar Bertekad Bebas Korupsi

Secara singkat 6 area perubahan tersebut mencakup, pertama area manajemen perubahan berbicara mengenai komitmen, program kerja, dan perubahan budaya kerja. Kedua, area tata kelola berbicara mengenai penyederhanaan proses bisnis. Ketiga, area sumber daya manusia berbicara mengenai penerapan sistem merit (right person on the right place), penegakan disiplin, dan peningkatan kompetensi.

Keempat, area akuntabilitas berbicara mengenai pembenahan manajemen kinerja. Kelima, area penguatan pengawasan berbicara pembangunan sistem anti korupsi seperti penanganan gratifikasi dan terakhir, area pelayanan publik berbicara mengenai pembenahan standar layanan, budaya pelayanan prima, dan pengelolaan feed back atas layanan yang diberikan.

Upaya-upaya yang telah dilakukan pada area-area perubahan di atas harus bermuara pada perubahan kualitas birokrasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya-upaya yang telah dilakukan pada enam area perubahan ini harus bermuara pada perubahan kualitas birokrasi yang dapat dirasakan secara langung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada instansi pemerintah diawali dengan Pencanangan ZI melalui penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat penerima layanan. Penandatanganan pakta ini menjadi tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian serta komitmen dari pimpinan organisasi dalam membangun kawasan bebas dari korupsi.

Baca juga:  Kanwil DJP Bali Canangkan Program Zona Integritas

Tahapan selanjutnya adalah pembangunan ZI itu sendiri. Pembangunan ZI berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun manusia berarti membangun atau merubah mindset pegawai/pejabat pemerintah (ASN/TNI/Polri) untuk sadar, malu, dan merasa bersalah/berdosa jika melakukan tindak pidana korupsi/pungli/gratifikasi dan sejenisnya. Proses membangun/ merubah mindset pastinya tidak mudah, karena akan ditemukan penyangkalan bahkan penolakan disebabkan mereka sudah terbius dengan kebiasaan lama yang harus diubah total dengan pola pikir yang baru. Selain itu, membangun mindset juga memerlukan waktu cukup panjang dengan kebiasaan yang baru dan menghilangkan kebiasan lama. Maka kunci keberhasilan dalam pembangunan ZI utamanya terletak pada peran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah.

Setelah melalui berbagai tahapan hingga tahap penilaian, maka instansi pemerintah dapat ditetapkan untuk mendapatkan predikat sebagai instansi dengan predikat WBK/WBBM sesuai jenjang penilaian yang disyaratkan. Tujuan utama pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik yang diimplementasikan melalui peningkatkan akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja dan penyuluhan anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi. Tentu saja, proses pembangunan ZI tidak mudah, karena diperlukan komitmen yang sungguh-sunguh dari pimpinan dan segenap manajemen kantor untuk mencapai tujuan Zona Integritas.

Baca juga:  Kemerdekaan, Reformasi, dan Hukum

Salah satu unit kerja yang menjadi pelopor WBK dan WBBM di Kabupaten Buleleng dalam wilayah Provinsi Bali adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singaraja. Unit kerja ini telah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2018 dan predikat WBBM diraih pada tahun 2020. KPPN Singaraja sebagai salah satu instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan telah menjadi pilot project dan benchmark instansi pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.

Dalam pembangunan ZI unit kerja lainnya, seperti BPS Buleleng, Kejari Buleleng, dan Kemenag Jembrana telah menjadikan KPPN Singaraja sebagai narasumber dalam pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini menjadi sangat baik untuk menularkan virus integritas kepada unit kerja lainnya. Selain itu instansi pemerintah berpredikat WBK/WBBM seperti KPPN Singaraja merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

Sebagai penerima layanan dan pemangku kepentingan utama, sudah seharusnya pemerintah (birokrasi) mendengar apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, lantas melakukan perubahan dalam tubuhnya untuk memenuhi ekspektasi tersebut. Dan komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah unit kerja pemerintah yang berintegritas. Jika komitmen yang dimiliki suatu unit kerja pemerintah kuat, maka untuk terwujudnya institusi yang bersih dan melayani melalui zona integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmennya lemah, cita-cita untuk mewujudkan zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.

Penulis, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Singaraja sekaligus Mahasiswa Prodi S-2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *