MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan pro dan kontra. Terlebih, daerah yang sumber penghasilannya dominan dari sektor pariwisata, salah satunya Kabupaten Badung.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa saat ditemui Jumat (9/12) mengakui akan mempelajari KUHP untuk mengetahui kebijakan yang tertuang di dalamnya. “Sebenarnya saya belum tahu lebih pasti. Namun sejatinya pemerintah pasti sudah memikirkan dampak-dampaknya,” ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat pasal yang merugikan pariwisata, pihaknya sangat berharap agar DPR RI bisa melakukan revisi, sehingga tidak merugikan dunia pariwisata, dan yang lainnya. “Jadi kalau memang rancangan KUHP seperti itu (merugikan pariwisata -red) kita berharap bisa dilakukan koreksi kembali,” katanya.
Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui terdapat ruang untuk dilakukan sosialisasi dalam kurun waktu tiga bulan. Sehingga perlu dicermati terkait pasal yang disangkakan bisa merugikan dunia pariwisata.
“Jadi dari itu kita bisa pastikan apa benar ada pasal yang bisa membuat wisatawan takut, sampai batal liburan ke Bali,” ucapnya.
Menyikapi adanya pembatalan bookingan hotel akibat pengesahan UU ini di Badung, Sekda Adi Arnawa mengatakan belum mendapatkan informasi. Namun, dengan suksesnya KTT G20, ia menilai akan memberikan angin segar bagi pariwisata di Bali.
“Karena suksesnya G20, pesawat Airbus A380 mau datang ke Bali. Artinya, secara kuantitatif dia datang ke Bali dengan jumlah yang banyak wisatawan akan datang dan akan membawa kontribusi yang besar bagi pariwisata kita,” jelasnya.
Disisi lain pelaku pariwisata di Bali, khususnya Badung, sedikit resah. Bahkan kabarnya, beberapa turis Australia batal ke Bali, karena KUHP tersebut. Dilihat dari tingkat kunjungan wisatawan asing ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti ngurah Rai total mencapai 633.874 orang pada November 2022 dan Desember tercatat 180.933 penumpang. (Parwata/balipost)