Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11-12-2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bareskrim Polri sedang menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. Hal itu disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (11/12).

Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.

Baca juga:  Polri Bentuk Satgas Preventif Untuk Pengamanan KTT ASEAN

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap,” ungkap Alex.

Baca juga:  Kibarkan Merah Putih Terpanjang Komitmen Jaga NKRI

Selain itu, dia juga menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana, yang didahulukan adalah pidana korupsinya. “Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu ‘kan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Baca juga:  Terkait Kasus Pemukulan Oleh Guide Asing, HPI Minta Ketegasan Imigrasi

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini sidang praperadilan Bambang masih berjalan. Merespons praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *