MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung, Senin (12/12), memusnahkan barang bukti dari 86 perkara, yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Juni 2022 hingga Nopember 2022. Berdasarkan data, paling banyak barang bukti pidana umum berupa narkoba berbagai jenis seharga Rp 4,1 miliar.
Kasiintel Kejari Badung, I Gede Made Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti pidana umum terdiri dari perkara narkotika sebanyak 65 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000.
Rinciannya, ganja seberat 2.192,97 gram, tembakau sintetis 3,79 gram, extasy 133,09 gram, sabu-sabu 2.323,5 gram dan kokain 275,75 gram.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, lakain, tas, bong dan lainnya. Juga dimusnahkan senjata tajam. (Miasa/Balipost)