I Ketut Widiasa alias Doble ditahan di Polsek Mengwi terkait kasus pencurian pratima. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian di Merajan Dalem Tarukan, Banjar Sayan Delodan, Mengwi, Badung, Minggu (11/12). Pelakunya, I Ketut Widiasa alias Doble (39) mencuri pratima di pura tersebut.

Bukan kali ini saja Widiasa terlibat kasus pencurian, dia juga pernah dua kali masuk penjara karena mengembat bebek. Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Selasa (13/12) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak mencuri tapi nunas (minta),” tegasnya.

Kronologisnya, kata Kompol Darsana, pada Minggu (16/10) pukul 08.00 Wita Ni Nyoman Tangki (46) sembahyang ke TKP. Saat membuka pintu gedong pesimpangan (meru tingkat dua) melihat pratima lembu masih ada. Selanjutnya pada Sabtu (22/10) pukul 07.00 WITA, Tangki hendak ngungahang toya anyar (isi air baru) rangkaian hari raya Saraswati.

Baca juga:  "Coffee Shop" Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Saat membuka pintu gedong pesimpangan, ia terkejut karena pratima lembu yang sebelumnya distanakan di meru tersebut telah hilang. Selanjutnya Tangki membuka pintu pelinggih catur meres dan pintu pelinggih catur mujung.

Ternyata uang kepeng yang ada di dalam masing-masing pelinggih tersebut juga hilang. Atas kejadian kejadian tersebut, Tangki melapor ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk penyelidikan. Hasil keterangan saksi-saksi dicurigai pelakunya residivis yang pernah ditangkap Polsek Mengwi terkait kasus pencurian bebek.

Baca juga:  Hadiri MPLS, Kapolsek Tekankan Hindari Tawuran

Selanjutnya pada Minggu (11/12) pukul 02.00 WITA polisi membuntuti pelaku saat menuju wilayah Tabanan. Pukul 03.00 Wita petugas melihat pelaku sedang mengendap-ngendap di belakang Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara, Tabanan.

Pelaku kabur saat curiga ada yang mengawasinya dan langsung diburu polisi. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Yeh Gangga, Tabanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri satu pratima lembu di dalamnya berisi lontar, 3 ikat uang kepeng ( satu ikat berisi kurang lebih 200 biji uang kepeng) di Merajan Dalem Tarukan, Mengwi. Setelah beraksi di TKP, pelaku menuju Banjar Sunia untuk membuang pratima berbentuk lembu ke tengah sawah.

Baca juga:  Warga Desa Yehsumbul Datangi Kantor Desa, Tuntut Kelebihan Biaya PTSL

Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan dua ikat uang kepeng dibawa ke kosnya di belakang Terminal Kediri, Tabanan. “Tahun 2015 pelaku melalukan pencurian bebek di wilayah hukum Mengwi dan divonis 2 tahun penjara. Setelah bebas dia kembali mencuri bebek di Mengwi dan Abiansemal tahun 2020 divonis 10 bulan penjara,” tutup Darsana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *