Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan ribuan barang impor ilegal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (13/12). Jumlah barang yang dimusnahkan 3.167 buah dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sextoys.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli hingga November 2022. “Ini berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait sehingga berhasil melakukan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata.

Baca juga:  Bacok Dua Warga dan Bakar Rumah Orang, Seorang Pria Diamankan

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,48 juta. Pemusnahan ini, menurut Susila Brata, atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menyampaikan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai. Selain itu sebagai wujud bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan.

Baca juga:  Belasan Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Di samping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. “Sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara demi melindungi produsen di dalam negeri,” tegas Mira. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *