Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan dugaan kasus pencabulan yang melibatkan pelajar asal Jepang, Selasa (13/12) membacakan vonis. Hakim menilai oknum pelajar asal Jepang berinisial FS itu bersalah.

Ia dihukum selama dua tahun dengan tiga bulan masa kerja sosial. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Sri Wigunawati, dikonfirmasi di luar sidang menyatakan menerima hukuman tersebut. “Tadi divonis dua tahun dengan tiga bulan masa kerja,” jelas Sri Wigunawati.

Baca juga:  Gandeng Bondres untuk Sosialiasi, Ini Alasan BNNK Badung

Dalam kasus ini, kata Wigunawati, terdakwa FS dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungana Anak. Yakni, persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Peristiwa itu, sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan bahwa FS mengajak korban untuk bertemu melalui pesan Instagram. Kala itu, korban VL akan melakukan perawatan di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran, pada 5 November 2022.

Baca juga:  Penertiban ODOL Segera Diberlakukan, Satlantas Mulai Survei

FS pun kesana dan bertemu. Lalu makan bersama dan juga meminum minuman beralkohol. Tak berselang lama, korban diajak ke kamar mandi lalu terjadi adegan layak sensor.

Perbuatan intim itu berakhir ketika ada orang masuk ke kamar mandi yaitu, saksi I Wayan Nova Adi Saputra. Mereka langsung keluar dan diamankan di kantor pusat perbelanjaan itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *