DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Made Mangku Pastika memutuskan untuk tidak maju mencalonkan diri lagi sebagai angota DPD pada Pemilu 2024. Mantan Gubernur Bali itu mengatakan dirinya ingin menekuni profesi wartawan.
“Tahun 2024, umur saya 73 menjelang 74 tahun,” kata Pastika, Selasa (13/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Setelah nanti tidak lagi menjadi anggota DPD RI, Pastika mengatakan ingin menjadi wartawan. “Hidup itu paling enak jadi wartawan sebenarnya, bisa bebas. Jangan kalian takut tersaingi,” ucapnya berseloroh.
Mantan Kapolda Bali itu menyampaikan keterlibatannya dalam dunia media massa nanti bisa ikut andil untuk memberikan masukan. “Barangkali ada yang berguna dari saya. Biar kalian tidak salah tulis. ‘Kan seringkali wartawan menulis tentang hukum tetapi ‘nggak mengerti hukum,” ujar Pastika didampingi oleh tiga staf ahlinya yakni Ketut Ngastawa, Nyoman Baskara dan Nyoman Wiratmaja itu.
Terlebih, kata Pastika, ketiga timnya saat ini (Ngastawa, Wiratmaja dan Baskara) dengan keahliannya masing-masing akan tetap setia mendampingi, meskipun nanti sudah tidak menjabat sebagai anggota DPD RI.
Ia juga akan terbuka untuk memberikan masukan mengenai kebijakan publik. Misalnya saja terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Tahapannya seperti apa? Kalau tidak begitu bagaimana? Ada sanksi apa tidak dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.
Selain itu, Pastika juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin di tingkat pusat maupun daerah tidak cukup hanya memiliki bekal karismatik. “Dia (pemimpin pemerintahan) juga harus seorang manajer. Karismatik iya, tetapi tidak cukup itu karena para pemimpin mengelola sumber daya berupa uang maupun SDM yang harus dikelola dengan benar,” ujarnya.
Kemudian, seorang pemimpin dengan otoritas yang dimiliki juga harus dikendalikan. “Gabungan ketiganya itulah yang dipakai untuk mensejahterakan rakyat,” kata Pastika.
Sementara itu, Ketut Ngastawa selaku Koordinator Tim Mangku Pastika mengatakan sikap Pastika untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali pada Pemilu 2024 telah dipertimbangkan dengan saksama.
“Meski posisi sebagai anggota DPD RI membuat cukup terhormat, namun bila dibandingkan dengan kewajiban yang diemban belum sepenuhnya dapat dilakukan. Hal ini mengingat keberadaan DPD RI secara konstitusional memang berbeda dengan keberadaan DPR RI,” ucapnya. (kmb/balipost)