Pelimpahan tersangka narkoba orang asing ke Kejari Badung. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seoramg mahasiswa asal Turki terlibat kasus narkoba. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Badung. Dikonfirmasi, Kasiintel Kejari Badung, I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (14/12) membenarkan adanya kasus pelimpahan perkara tersebut.

Dijelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah Omer Kartoglu yang berstatus mahasiswa.

Dijelaskan, tersangka dibekuk Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, setelah pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand mendarat di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Diungkap Polres Tabanan, Satu Tersangka Baru Keluar Lapas

Saat itu, para penumpang turun dari pesawat lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray diketahui salah satu penumpang, tersangka Omer Kartoglu membawa barang yang dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Omer di ruang khusus yang ada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai. Saat itu ditemukan di dalam tas punggung warna orange merek FORCLAZ barang berupa tujuh buah Botol di dalamnya berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis delta- 9tetrahydrocannabinol atau ganja dan di dalam tas punggung warna abu-abu merek PREO MY CASE ditemukan tiga batang rokok berisi rajangan daun berwarna coklat diduga mengandung sediaan ganja.

Baca juga:  Kasus Tanah di Tukadmungga, Ratusan Warga Datangi PN Singaraja

Setelah ditimbang berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Omer. Yang bersangkutan mengaku barang yang diduga mengandung sediaan ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang berama Mohammad ketika berada di Bangkok, Thailand. Barang tersebut hanya untuk digunakan/dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan sisanya dibawa ke Bali.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang yang sama. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kurang Dari 12 Jam, Tahanan Kabur BNNP Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *