Ketua Bidang Festival dan Penyelenggara Kegiatan Badan Perfilman Indonesia Vivian Idris , Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek Ahmad Mahendra, dan Ketua Komite Tetap Ekonomi Kreatif dan Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Ricky Pesik dalam kegiatan Project Market Indonesiana Film 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Jumat (25/11/2022) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pendaftaran untuk Dana Indonesiana untuk mendorong perkembangan seni pertunjukan akan dibuka lagi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tahun 2023 program Dana Indonesiana ini akan dibuka kembali pendaftarannya,” ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/12).

Dana Indonesiana merupakan bagian dari program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) yang didirikan oleh Ditjen Kebudayaan sejak 2020. Program ini bertujuan untuk mendukung inisiatif-inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan termasuk seni pertunjukan.

Baca juga:  China Targetkan Penduduk Bisa Kembali Hidup Normal

Pada tahun 2022, FBK diperkuat dengan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana. Dengan Dana Indonesiana tersebut Kemendikbudristek mendorong perkembangan seni pertunjukan melalui kategori Pendayagunaan Ruang Publik.

Lebih lanjut Mahendra mengatakan, tak hanya dari sisi pendanaan, Kemendikbudristek juga melakukan penguatan pengorganisasian dan kelembagaan kerja-kerja kebudayaan melalui kategori Dukungan Institusional. Hal tersebut memiliki tujuan untuk memajukan industri seni pertunjukan.

Kemenbudristek juga membuat berbagai eksperimentasi dan pengembangan seni pertunjukan yang didorong oleh Ditjen Kebudayaan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain Indonesia Bertutur, Pertemuan Seni Media dan Teater, Festival Komunitas Seni Media, mendukung Kompetisi dan Pencarian Bakat Seni Tari, Festival Musikal Indonesia, Kompetisi Lagu Anak “KILA” dan Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) diberbagai daerah di Indonesia.

Baca juga:  MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

“Di bidang Penguatan Institusional, memfasilitasi terbentuknya LMK Musik Tradisi sebagai upaya pelindungan Hak Cipta bagi pemusik tradisional hingga mendukung operasional kelembagaan tesebut,” kata Mahendra. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *