Dewan- DPRD Gianyar akan ikut mengawasi penerapan UMK di Kabupaten Gianyar. (BP/Ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah selesai dibahas dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebupaten Gianyar Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.837.680,02.

Sekretaris Komisi IV, Wayan Swarjaya, Kamis (15/12), mengatakan bahwa DPRD Gianyar akan ikut mengawasi penerapan UMK dan siap mendampingi Pemkab Gianyar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal tidak menerapkan UMK.

Diungkapkannya, terkait dengan ketetapan UMK tersebut, Dewan menyatakan akan ikut mengawasi secara ketat penerapan di perusahaan yang beroperasi khususnya di Wilayah Kabupaten Gianyar. “Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Gianyar, Dewan tentu akan ikut mengawasi,” ucapnya.

Baca juga:  Dewan Badung Bahas Rumah Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika

Swarjaya menjelaskan, nantinya dalam penerapan, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mentaatinya. Ini tentunya pemerintah melalui Disnaker dan DPRD Gianyar akan melakukan pengawasan, pemantauan dan menerima laporan dari para pekerja, buruh ataupun karyawan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan akan sangat disayangkan apabila masih ada perusahaan yang melanggar kesepakatan UMK tersebut. Karena memang UMK ditetapkan sesuai standart kebutuhan masyarakat saat ini khususnya di Kabupaten Gianyar. “Untuk perusahaan atau investor yang melanggar kesepakatan UMK tersebut, tentunya akan ada sanksi yang dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  KPU-Bawaslu RI Awasi Pendaftaran Bobby di KPU Sumut

Wayan Swarjaya memaklumi memang ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan terkait penerapan UMK. “Namun kedua kepentingan tersebut jangan sampai saling merugikan satu sama lain, sebaliknya bisa saling menguntungkan perusahaan dan tenaga kerja, intinya karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” harapnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani mengungkapkan sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.837.680,02 atau naik sebesar 6,84% dari Tahun 2022 yang sebesar Rp 2.656.009. Saat ini Disnaker sedang dalam melaksanakan sosialisasi UMK kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat. “Penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, meskipun di sisi dunia usaha mungkin keberatan, namun pihaknya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut,” harapnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Terdepan Terapkan ESG, BRI Dinilai Unggul di ‘Investasi Hijau’
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *