PENAJAM, BALIPOST.com – Untuk ketahanan pangan, pemerintah bakal menyiapkan 10 persen lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Informasi yang kami terima 10 persen dari luas IKN Nusantara disiapkan pemerintah pusat untuk ketahanan pangan,” kata Pelaksana tugas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara Bambang Surijadi di Penajam, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/12).

Baca juga:  Coca-Cola Donasi Rp 10 M Dukung Palang Merah Indonesia Tanggulangi COVID-19

Kondisi geografis sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti IKN NUsantara yakni Kecamatan Sepaku, cocok untuk tanaman pangan.

Tanah di Kecamatan Sepaku itu subur, kata dia, sehingga bisa dilakukan percetakan sawah baru dan lahan tanaman hortikultura di kawasan IKN Nusantara.

Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya tingkatkan produksi beras untuk memenuhi kebutuhan pangan IKN Nusantara. Setiap tahun produksi beras di daerah Benuo Taka itu mencapai lebih kurang 32.000 ton.

Baca juga:  Perpres Percepatan Pembangunan IKN Atur Soal Pemberian Insentif

Kondisi saat ini, menurut dia, kebutuhan konsumsi beras masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 16.000 ton per tahun dengan jumlah penduduk berkisar 190.000 jiwa. Dengan perhitungan tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami surplus beras sekitar belasan ton setiap tahun.

Jika nanti penduduk IKN Nusantara lebih kurang 1.000.000 jiwa, kata Bambang Surijadi, diperkirakan kebutuhan beras mencapai 95.000 ton per tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur juga menyiapkan lahan pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser untuk memenuhi kebutuhan pangan IKN Nusantara. “Potensi sektor peternakan dan perikanan harus dikembangkan karena bukan hanya beras, penduduk IKN butuh daging dan ikan,” ujar dia. Kebutuhan pangan IKN Nusantara bakal meningkat seiring pembangunan dan perkembangan IKN baru tersebut. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Moratorium Untuk Menata Pariwisata dan Cegah Alih Fungsi Lahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *