MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bali mendatangi Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (19/12). Kehadiran jajaran BPK ini guna melakukan pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan pemeriksaan LKPD rutin dilaksanakan guna mewujudkan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Badung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari awal saya menjabat sebagai Bupati memang kita yang meminta kepada BPK Provinsi Bali untuk selalu diberikan arahan bimbingan dan pembinaan terkait tata kelola keuangan pemerintah daerah. Astungkara selama proses berjalan, ini sudah bisa berjalan dengan baik. Memang kita di Badung tidak sempurna, untuk itu melalui kesempatan ini mari kita sempurnakan lagi,” ungkapnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menginstruksikan Inspektorat dan jajaran OPD untuk mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi yang terdiri dari lima unsur. Seperti, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.
“Pengelolaan keuangan daerah itu berhasil bila SPIP-nya bagus, dan itu merupakan tanggung jawab bapak ibu sekalian. Apabila SPIP itu berhasil maka penyajian informasi keuangan menjadi valid handal relevan serta taat dengan aturan perundangan,” terangnya.
Karena it, pihaknya berkomitmen menjaga Kabupaten Badung dengan baik, secara holistik di segala lini. Bahkan, Giri Prasta meminta kepada BPK Perwakilan Bali untuk tidak segan-segan memberikan pembinaan secara tegas terkait tata kelola keuangan daerah kepada seluruh jajaran OPD Pemkab Badung.
“Pembinaan ini luar biasa bagi kami karena hasilnya akan kami wariskan kepada anak cucu, dan kami sepenuhnya percaya kepada BPK Perwakilan Bali. Kepada seluruh jajaran OPD yang hadir hari ini mohon Bapak/Ibu samakan pola pikirnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai,” tegasnya.
Wakil Penanggung Jawab tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, Pemeriksaan Interim LKPD tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Badung berlangsung selama 10 hari dari tanggal 19 hingga 29 Desember 2022.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu (Test of Detailed Balance Sheet/ToDB) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun Kas dan Belanja Hibah,” ucapnya. (Parwata/balipost)