Sejumlah wisatawan mancanegara membawa papan seluncur di Pantai Berawa, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah kabupaten Badung, optimis pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) mencapai Rp2 triliun lebih hingga akhir 2022. Optimisme ini didasari lonjakan kunjungan wisatawan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama saat dikonfirmasi Senin (19/12) mengatakan, lonjakan PHR Badung tidak terlepas dari suksesnya Bali, khususnya Badung sebagai lokasi KTT G20.

“Sekarang PHR kita sudah meningkat. Bahkan, PHR kita pada awal Desember sampai Rp1,7 triliun. Kami optimis pasti lebih dari Rp2 triliun. Apalagi akhir tahun ini merupakan kunjungan wisatawan yang banyak,” ungkapnya.

Baca juga:  Kebakaran Pasar Semat Sari, Puluhan Kios Ludes Dilalap Si Jago Merah

Menurutnya, pendapatan Badung akan melampaui dari estimasi yang diperkirakan. Sebab, sumber pendapatan di Gumi Keris tidak hanya dari sektor PHR, namun juga pajak parkir, hiburan, penerangan jalan, reklame PBB, BPHTB dan yang lainnya.

“Kalau dihitung semua pendapatan kita dari sektor pajak dan yang lain-lain ini sudah sampai di angka Rp3 triliun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, perhelatan G20 yang diselenggarakan di Kabupaten Badung disebut-sebut sangat mendongkrak pendapatan PHR di Gumi Keris. Bahkan Bapenda dan Pasedahan Agung setempat mencatat terjadi peningkatan hingga 48,25 persen pada triwulan III 2022.

Baca juga:  Terdampak Pandemi, Stimulus dan Anggaran untuk ASITA Nol!

Pajak yang mengalami peningkatan ada tiga yakni pajak hotel, restoran dan juga tempat hiburan. Dari ketiga pajak tersebut, dipastikan peningkatan 48,25 persen.

Saat itu, realisasi pajak hotel pada triwulan III mencapai Rp491.822.538.865. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 52,36 persen atau sebanyak Rp257.527.442.692 jika dibandingkan dengan triwulan II, yakni mencapai Rp234.295.096.173.

Sedangkan, pendapatan pajak restoran pada triwulan III mencapai Rp155.871.967.063 naik 35,48 persen atau sebesar Rp55.309.899.109 dibandingkan triwulan II yang mencapai Rp100.562.067.954. Peningkatan pendapatan juga tercermin dari realisasi pajak hiburan sebesar 46,61 persen atau Rp10.121.266.146 dengan realisasi di triwulan III Rp21.712.661.997 dibandingkan triwulan II yang mencapai Rp11.591.395.851.

Baca juga:  DBD di Bali Alami Tren Kenaikan, 9 Orang Meninggal Dunia

“Jadi ketiga sektor pajak itu yakni hotel, restoran dan tempat hiburan terdapat peningkatan pendapatan 48,25 persen. Pendapatan ini belum termasuk dari reklame, BPHTB, PBB dan lainnya,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *