Dewa Radhea berjalan memasuki ruang sidang, Rabu (21/12/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama tujuh tahun, I Dewa Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA., didampingi kuasa hukumnya, Gede Indria, Santanu dkk., Rabu (21/12) menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dia menilai bahwa tuntutan JPU sangat berat dan dinilai jauh dari rasa keadilan.

Radhea memohon pada majelis hakim pimpinan Heriyanti, untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. “Tuntutan jaksa terlalu berat bagi saya. Dan ini jauh dari rasa keadilan. Karma akan mencari jalannya sendiri,” ucap Radhea yang mendapatkan support dari sanak keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci di Denpasar, Terkuak Sejumlah Kebobrokan Pengadaan Barang dan Jasa

Ada beberapa alasan mengapa dia harus dibebaskan. Yakni, terpidana Dewa Puspaka (ayah terdakwa) yang proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah mengakui bahwa dana investor yang dikirim secara keseluruhan mencapai Rp 12 miliar lebih telah diakuinya. Terdakwa Radhea sendiri tidak ada menggunakan dana investor secara pribadi, walau ada yang ditransfer ke rekeningnya.

Uang sepenuhnya dalam penguasaan Puspaka. Dan itu sudah diakui mantan Sekda Buleleng itu yang telah menggunakanya, sedangkan rekening Radhea hanya dipinjam, dan Puspaka sudah minta maaf dipersidangan. Tak salah, Dewa Radhea minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Baca juga:  Jaksa Tetap Sita Aset Dewa Puspaka

Sedangkan kuasa hukumnya, Indria dkk., menjelaskan dakwaan primer tidak bisa dibuktikan JPU. “Radhea bukanlah PNS. Jaksa mengakui bahwa jabatan pekerjaan Radhea adalah wiraswasta. Sedangkan pasal yang dituntut pegawai negeri. Saya berkeyakinan bahwa unsur tidak terbukti, karena Radhea bukan PNS,” jelas Indria.

Menurutnya, Radhea bukan pelaku pasif dan aktif, karena Radhea tidak ada menyetujui menerima uang. “Saya ibaratkan Radhea itu adalah robot, yang remote kontrolnya ada pada ayahnya Dewa Puspaka. Sehingga perbuatan Radhea tidak terbukti dan sudah sepatutnya membebaskan terdakwa,” jelas Indria. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Oknum Syahbandar Benoa Kena OTT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *