DENPASAR, BALIPOST.com – JPU mengajukan kasasi terhadap putusan terdakwa Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, I Gede Sukadana. Putusan kasasi untuk Sukadana, sudah diterima oleh pihak terdakwa, Rabu (21/12).
Di tingkat kasasi, majelis hakim di Jakarta atau Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU dari Kejari Karangasem. MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, yakni membebaskan Sukadana dari segala dakwaan. “Ya, kami baru saja menerima putusannya. Majelis hakim kasasi, menolak kasasi pihak JPU, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap kuasa hukum Sukadana, I Gede Putu Bimantara Putra, S.H., I Ketut Bakuh, S.H, M.H, Kadek Ananta Husada Arsa, S.H., dan Pande Gede Jaya Suparta, S.H., Rabu (21/12).
Bimantara menambahkan, bahwa bunyi putusan MA adalah menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri Karangasem. Atas putusan MA itu, Sukadana dibebaskan dari Lapas Karangasem.
Sebelumnya, dalam kasus bedah rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 miliar bantuan PHR Badung, tak satu pun para terdakwa dibebankan membayar uang pengganti oleh majelis hakim Tipikor Denpasar. Dalihnya para terdakwa tidak mencari untung dalam kasus bedah rumah itu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Pemkab Badung dengan nilai Rp 20 miliar lebih, divonis berbeda. Kades Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, dihukum enam tahun.
Kaur Keuagan, terdakwa I Gede Sukadana dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Terdakwa lainnya, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)