Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

“Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/12).

Baca juga:  Pasar Umum Negara Sebagai Pusat Niaga dan Ikon Wisata

Ali pun mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak itu. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Baca juga:  KPK Sebut Puluhan Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/9), KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara RHP masih berstatus sebagai buron KPK. Oleh karena itu, Ali menyampaikan KPK berkomitmen untuk menangkap RHP sekaligus menyita seluruh asetnya yang diduga merupakan hasil dari korupsi. “Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” ucap Ali.

Baca juga:  Gerindra Beber Alasan Tak Ada di Pertemuan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

KPK berharap masyarakat dapat ikut berperan melaporkan dugaan aset yang dimiliki RHP serta keberadaannya saat ini. “Selain itu, KPK juga berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dapat memberitahukan hal tersebut kepada kami,” tambah Ali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *