MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Badung, akan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah antisipasi apabila Pemilu Serentak 2024 digelar dalam kondisi pandemi COVID-19.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (23/12), membenarkan jika pada pemilihan presiden-wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah akan dilaksanakan serentak tetap akan mengacu pada penerapan Prokes. “Langkah antisipasi tidak jauh berbeda dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 yang diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan prokes tetap diberlakukan mengingat masih dalam suasana Covid-19, sehingga tetap berada pada kewaspadaan yang tinggi. “Kami sudah anggarkan untuk Prokes, seperti alat pelindung diri (APD), rapid tes, hand sanitizer,” ucapnya.
Terkait penggunaan anggaran, Kayun menjelaskan, dalam Pemilu akan menggunakan APBN. Sementara untuk Pilkada tentunya akan bersumber dari APBD, bahkan pihaknya telah mengajukan dana sebesar Rp 47,2 miliar kepada Pemkab Badung.
Namun ia tidak menyebutkan besaran anggaran untuk pengalokasian APD. “Dana ini (APBD) termasuk untuk pengalokasian APD,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam Pemilu 2024 sudah dirancang sebangak 1.509 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2019 yang sebanyak 1.413 TPS. Nantinya dalam satu TPS ini akan ada 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jumlah TPS saat Pilkada nantinya ada 996 TPS dengan maksimal ada 500 DPT,” imbuhnya. (Parwata/balipost)