Pasutri, Yon Wahyu Diansyah dan Taniyah diajak menujukan barang bukti motor hasil curiannya. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar dan polsek jajaran berhasil menangkap 16 tersangka serta mengamankan 26 unit sepeda motor hasil curian, menjelang akhir 2022. Dari belasan pelaku tersebut, pasangan suami-istri (pasutri), Yon Wahyu Diansyah (33) dan Taniyah (28) ditangkap anggota Polsek Kuta dan pelajar berinisial HA (13) diringkus personel Polsek Denpasar Selatan (Densel).

Sementara dua pelajar, WPW (12) dan WJS (13) terlibat kasus curanmor di Jalan Batur Sari, Denpasar. Sedangkan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) 16 TKP, Andrianus Umbu Bura (23) asal NTT.

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Jalan Pulau Tarakan, sebelah kamar mayat RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (24/12) menjelaskan, tersangka Yon dan istrinya mencuri sepeda motor milik dagang sate, Asmar (45) di Jalan Mataram, sebelah Balai Banjar Pemamoran, Kuta. Setelah menerima laporan kasus itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Ipda Adhi Waluyo melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Prof. Titib Diputus Bebas di MA

Selanjutnya pada Selasa (20/12) pukul 17.00 WITA, tersangka Yon dan Taniyah berhasil diamankan di pinggir sungai, Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor milik korban dijual ke seseorang berinisial MD di wilayah Sidakarya, Densel.

Selanjutnya petugas mengamankan MD dan dia mengaku motor itu sudah dijual secara online dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.
Selain itu, Yon mengaku melakukan aksinya sebanyak lima kali, dua kali di wilayah Kuta dan tiga kali di wilayah Densel.

Baca juga:  Oknum Pengurus Yayasan Diduga Korupsi Dana Hibah

Pelaku mengakui melakukan pencurian motor menggunakan kunci palsu. Peran Taniyah yaitu mengantar suaminya ke TKP. Uang hasil jual motor curian dipakai bayar kos dan biaya hidup sehari-hari.
“Penangkapan pelaku curanmor di bawah umur (HA) dilakukan Polsek Densel. Kebetulan saat itu kunci motor nyantol,” ujarnya.

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Permana, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Pendidikan Gang Baja II, Sidakarya dan korbannya, Ketut Liang (60). Setelah menerima laporan kasus itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut).

Petugas mendapatkan informasi pelaku mengalami kecelakaan di Jalan Kertanegara, Ubung Kaja dan sedang dirawat di RSD Wangaya, Denpasar. Selanjutnya pelaku ditangkap saat keluar dari rumah sakit.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bugil Dirilis, Ini Kata Polisi Soal Prostitusi Online

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengungkapkan timnya berhasil menangkap pelaku curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat), Andrianus Umbu Bura (23) asal NTT. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik. di Jalan Pulau Tarakan, sebelah kamar mayat RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar Barat.

Pelaku dibekuk di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan. Saat diamankan, pelaku berusaha melawan dan berniat kabur, akhirnya petugas terpaksa menembak kakinya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya berinisial Al saat ini masih buron. Mereka beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. Terkait kasus ini, polisi mengamankan tujuh sepeda motor curian.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *