NEGARA, BALIPOST.com – Selama arus mudik dan arus balik libur Natal dan Tahun Baru, arus lalu lintas kendaraan barang di jalan nasional dilakukan pembatasan. Termasuk di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, juga diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang tertentu dan hari serta jam yang ditentukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, pembatasan operasional ini ditetapkan dua tahap. Tahap I pada libur Natal pada H-3 Natal (Kamis 22 Desember 2022) hingga H+1 Natal (Senin 26 Desember 2022). Sedangkan tahap II pada libur Tahun Baru, diberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang mulai Jumat (30 Desember 2022) hingga Selasa (2 Januari 2022).
Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Arya, Minggu (25/12) mengatakan berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional berlaku pada kendaraan barang di antaranya dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilo, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang dengan tempelan dan gandengan serta kendaraan barang mengangkut material bahan bangunan, bagan tambang dan bahan galian. “Untuk di Bali, ruas non jalan tol, yakni Denpasar Gilimanuk juga diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang ini,” kata Arya.
Pembatasan dikecualikan untuk yang mengangkut barang kebutuhan pokok, BBM, air mineral, ternak, pupuk, pos dan ekspor impor dari dan ke pelabuhan laut. Pihaknya juga memastikan di jam dan hari yang ditentukan pembatasan itu untuk mengimbau dan menampung sementara bilamana saat Penimbangan didapati jenis kendaraan barang yang masuk pembatasan operasional. (Surya Dharma/balipost)