DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil analisis dan evaluasi (anev) kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar dan jajarannya selama 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perkara tindak pidana yang ditangani 2022 sebanyak 853 kasus, sedangkan tahun 2021 sebanyak 598 kasus. Dari kasus ini didominasi curanmor sebanyak 99 kejadian, sementara 2021 sebanyak 57 kasus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis akhir tahun di Gedung Pesat Gatra, Mapolresta, Rabu (28/12) menjelaskan, dari 853 kasus tersebut 599 kasus tuntas penanganannya. Untuk kasus lain yang ditangani Reskrim yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 70 kasus dan terungkap 67 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus dan berhasil diungkap semua.
Kasus penganiayaan berat sebanyak 1 kasus berhasil dituntaskan dan pembunuhan 2 kasus juga semua terungkap. “Kasus menonjol ditangani Satreskrim seperti penggerebekan judi online di dua tempat di wilayah Kuta, Badung,” ujarnya.
Salah satu kasus judi online yang diungkap Satreskrim yakni pada Rabu (17/8) berhasil mengamankan sembilan pelaku diduga penyedia jasa permainan judi online jenis slot PT98BET dan PTWD4D. TKP-nya di penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I-Dewi Sri, Kuta, Badung. Dalam operasionalnya situs PT98BET memiliki 14.000 member, sedangkan situs PTWD4D memiliki 800 member di seluruh Indonesia, Judi online ini sudah beroperasi sejak Juli sampai Agustus 2022 dengan omzet mencapai Rp 1,3 miliar.
Selain itu tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Jape Rina (28) meninggal dunia. Korban ditemukan tewas pada Minggu (29/5). Mei pukul 07.00 Wita di Jalan Pidada I, Denut. Pelakunya, Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21). (Kerta Negara/balipost)