NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Penyaringan yang berada di Kecamatan Mendoyo merupakan salah satu desa adat yang memiliki lahan alam masih asri dengan hektaran sawah dan perkebunan rakyat. Dalam upaya menjaga keseimbangan alam, desa adat menerapkan habitat pararem larangan berburu burung. Burung yang masih berkembang liar di alam, menjaga ekosistem di wilayah Penyaringan.
Bendesa Adat Penyaringan, Made Wiana mengatakan upaya melestarikan alam dan isinya, dilakukan dengan menerapkan aturan yang dituangkan dalam pararem. Salah satunya larangan berburu burung yang berada di sekitar wewidangan desa Adat Penyaringan. “Pararem ini kami terapkan salah satunya larangan memburu burung,” kata Wiana.
Selanjutnya juga sawah di bawah awig dari subak-subak yang berada di wewidangan desa adat. Saat ini Desa Adat Penyaringan memiliki wewidangan khususnya sawah dibawah tiga subak. Di antaranya Subak Jagaraga, Subak Penyaringan dan Subak Tibu Beleng. Ketiga subak itu masih tergolong produktif dan dalam satu tahun, panen padi di subak-subak tersebut dua kali.
Karena itu subak-subak ini menjadi salah satu subak di Jembrana yang produktif. Bahkan di salah satu subak menjadi percontohan subak yang produktif dan berkesinambungan dengan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Dari produksi gabah hingga pengolahan beras.
Selain itu, desa adat tahun ini terkait parahyangan, di fokuskan pada perbaikan di Pura Puseh Desa menjelang karya mupuk pedagingan di tahun 2023. Desa Adat Penyaringan terbagi menjadi 11 Banjar Adat dengan jumlah total hampir 3.000 KK. Dari jumlah krama hingga ribuan KK itu, paling besar bergerak di bidang pertanian perkebunan.
Dengan jumlah krama yang cukup besar, Desa Adat berupaya menjalankan fungsi Desa Adat salah satunya dalam mempertahankan adat dan budaya Bali. Dari 11 banjar itu di antaranya, Banjar Adat Penyaringan, Banjar Sembung, Banjar Yeh Mecebur, Banjar Anyar Kelod, Banjar Anyar Tengah, Banjar Anyar Kaja, Banjar Tibu Beleng Kelod, Banjar Tengah, Banjar Pangkung Kwa, Banjar Yeh Buah dan Banjar Anyar Tembles.
LPD di Desa Adat Penyaringan ini juga sangat berkembang dan tergolong LPD sehat. LPD secara langsung juga memberikan manfaat bagi desa adat dengan memfasilitasi sarana upakara saat Galungan Kuningan, Saraswati hingga piodalan Pura Pucak Sari dan saat penyepen. (Surya Dharma/balipost)