DENPASAR, BALIPOST.com – Dua rekanan kasus pengadaan masker, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara, yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/12), belum dilakukan eksekusi bebas oleh pihak JPU dari Kejari Karangasem. Hingga Kamis (29/12), JPU menolak melakukan eksekusi.
Alasannya, tidak ada petikan putusan yang memerintahkan Kejari Karangasem membebaskan kedua terdakwa dari dalam tahanan. “Salinan petikan yang kami terima salah. Kami JPU dari Karangasem tidak ada diperintahkan membebaskan terdakwa. Yang ada dalam petikan, yang diminta membaskan adalah JPU Kejari Denpasar. Jadi, sesuai petikan dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, Kamis (29/12).
Lanjut dia, selain adanya salah petikan, juga ada soal hari yang salah. Yakni Kamis (27/12). “Sebelum ada perubahan dari petikan itu, kami tidak berani melakukan eksekusi. Kita ikuti sesuai amar putusan saja,” jelas Dewa Semara Putra.
Apakah itu artinya kedua terdakwa yakni Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara masih ditahan? “Ya, kami belum berani membebaskan karena petikannya salah. Eksekusi sesuai putusan adalah Kejari Denpasar,” tegasnya.
Namun demikian, dia akan menghormati putusan majelis hakim. “Jika kami (JPU Kejari Karangasem) diminta membebaskan, ya putusan harus dihormati. JPU belum melaksanakan penetapan yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap dua rekanan yang diputus bebas karena salinan putusan masih ada yang salah,” jelasnya.
Namun demikian, dia memastikan bahwa pihak Kejari Karangasem akan melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus pengadaan masker di Karangasem ini. Apalagi, JPU melihat bahwa putusan yang dibacakan hakim adalah dissenting opinion.
Satu hakim karier (Putu Gede Novyarya selaku ketua malejis) menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dua hakim ad hoc (Nelson dan Soebekti) menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU M. Matulessy dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta dalam surat tuntutannya menjelaskan, untuk terdakwa I Kadek Sugiantara terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun, terdakwa Sugiantara juga dituntut pidana denda Rp300.000.000 subsidair empat bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Kadek Sugiantara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.086.135.234, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” tuntut jaksa.
Sedangkan Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md juga dinyatakan terbukti dalam Pasal 2 UU Tipikor. Selaib dipidana tujuh tahun dan enam bulan denda Rp300 juta, subsuder empat bulan. Yessi Anggani, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.531.227.273,00., subsider satu tahun. (Miasa/balipost)