DENPASAR, BALIPOST.com – Imam Muzaki alias Boss Cang alias Kate (40) kelahiran Banyuwangi menjalani sidang tuntutan menjalani bisnis narkoba dari Lapas Kerobokan pada Jumat (6/1). Oleh JPU Widyaningsih, terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan dituntut pidana penjara tertinggi dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya, di awal tahun ini, kasus ini yang merupakan tuntutan tertinggi. Tadi, terdakwa Boss Cang dituntut 15 tahun penjara. Kami akan mengajukan pledoi pekan depan,” ucap kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, Aji Silaban, Jumat (6/1) yang bersidang secara virtual.
Sedangkan JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan secara online di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, membeber peran terdakwa berbisnis narkoba dari Lapas Kerobokan, Bali. Boss Cang adalah bukan orang baru di dunia narkoba. Dia kerap diadili kasus narkoba.
Pada tahun 2014 dia dipidana satu tahun dan empat bulan. Dan pada tahun 2016 terdakwa kembali menjalani proses hukum dan dipidana selama sembilan tahun hingga sekarang terdakwa masih menjalani pidananya. “Dalam menjalani bisnis narkotika, terdakwa menggunakan banyak rekening. Di antaranya atas nama Ardika Putra Panca Pamungkas dan Haqi Muspida,” jelas jaksa.
Tercatat, ada tujuh rekening atas nama mereka. Kata jaksa, terdakwa sekaligus narapidana di Lapas Kerobokan itu menggunakan rekening saksi dengan fasilitas M-Banking dari rekening-rekening atas nama Ardika dan Haqi tadi. “Terdakwa meminjam rekening-rekening tersebut saat sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali,” ucap jaksa dalam surat dakwaanya.
Mirisnya Boss Cang alias Kate sudah menjalani bisnis narkotika dari dalam lapas selama bertahun-tahun. Dia disebut bertransaksi dengan menggunakan ponsel. Hingga dia bisa membeli rumah, tanah dan barang lainnya.
Karena penegak hukum membidik TPPU-nya, maka atas penetapan pengadilan, juga dilakukan penyitaan berupa rumah di Perumahan Griya Tansa Trisna Jalan Cendana, Dalung dan tanah seluas 5.700 M2 terletak di Desa Kenjo, Glagah, Banyuwangi.
Namun demikian, disebutkan bahwa aset yang dimiliki terdakwa tak dipungkiri pula merupakan hasil usaha dagang dan bisnis distro dan bukan hasil tindak pidana narkotika semata. Namun, kata jaksa, kekayaan terdakwa dalam jumlah besar tersebut, ditenggarai adalah merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dari tindak pidana narkotika.
Masih dalam surat tuntutan jaksa, selain menggunakan tujuh rekening atas nama Ardika dan Haqi, juga transaksi atau menempatkan dan atau mentransfer uang pada
rekening di bank menggunakan rekening milik orang lain yaitu Stiefani Anindiya, Fidel Ramos Sipayung, Sukron Wardana, I Gusti Agung Bagus Kamesuara dan Komang Amerta Yasa yang semuanya tercatat sebagai Narapidana LP Kerobokan dalam kasus narkotika.
“Para saksi-saksi tersebut dianggap merupakan pihak yang berada di bawah kendali dari terdakwa Imam Muzaki alias Boss Cang, sehingga patut diduga seluruh transaksi yang dilakukan pada rekening-rekening atas nama saksi dilakukan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dikendalikan oleh terdakwa,” jelas JPU.
Atas berbagai uraian dan pertimbangan, JPU dalam kesimpulannya menjelaskan, terdakwa Imam Muzaki Alias Boss Cang Alias Kate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidiair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Imam Muzaki Alias Boss Cang Alias Kate selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- subsider enam bulan kurungan. (Miasa/balipost)