Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48) usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), mantan pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar yang diadili kasus korupsi BBM jenis solar, Senin (9/1) menjalani sidang vonis. Dalam sidang, Sudiasa dihukum selama empat tahun oleh majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Selain dipidana empat tahun, terdakwa juga didenda Rp 200 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp252.374.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Baca juga:  Pangdam dan Kapolda Rayakan Natal

Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga pihak JPU Catur Rianita Dharmawati dkk., dari Kejari Denpasar, yang diberikan kesempatan menanggapi putusan hakim, masih menyatakan pikir-pikir. Putusan itu turun setahun dari tuntuan jaksa.

JPU Catur dkk sebelumnya menyatakan Sudiasa alias Wayan Unyil terbukti bersalah dalam dugaan korupsi BBM jenis solar dalam pengangkutan sampah ke TPA di Denpasar. Sudiasa kemudian dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp252.374.000., dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.

Baca juga:  Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Orientasi Kehumasan, Polda Bali Kunjungi Bali Post

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat saksi dari rekanan PT Ayu Sari Pertiwi, SPBU 5480122 Sesetan. Dalam pemeriksaan saksi, operator SPBU di Sesetan mengaku mau menerima tukaran kupon solar dengan uang dengan dalih kasihan pada sopir dan juga karen ada uang rokok.

Juga terungkap atas permintaan sopir truk, ada penukaran satu kupon Rp 5.150 sebanyak 10 liter seharga Rp 45 ribu. Di mana operator SPBU menerima Rp 6.500. Yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Padahal dalam ketentuan, penukaran dengan 10 liter solar itu tidak boleh diganti dengan uang. Namun pada praktiknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang. Dan operator SPBU dapat uang rokok. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *