Hermanto ditahan di Polsek Densel terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) menggerebek kos-kosan di Jalan Nagasari VIII, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (5/1). Di kos-kosan tersebut polisi menangkap Hermanto (36) karena terlibat kasus pencurian di kamar kos milik Suci Susanti (30) di Jalan Tukad Citarum Gang N, Panjer, Densel.

Tukang las ini mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk anaknya di kampung, Bondowoso, Jawa Timur. Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi, Senin (9/1) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Tepergok saat Mencuri, ABK Dihajar di Kapal

Kronologisnya, pada Minggu (25/12) pukul 08.00 WITA korban berangkat kerja dan saat ditinggal pintu kamar terkunci. Usai kerja korban langsung pulang ke kos pukul 18.00 WITA.

Setibanya di TKP korban kaget karena melihat pintu kamar bagian bawah jebol. Selanjutnya dicek ke dalam kamar kondisinya berantakan. “Korban mengecek barang-barang berharga dan ternyata hilang. Barang yang hilang yakni uang tunai Rp 2 juta, kalung emas 4 gram, dua cincin emas wanita 6 gram dan liontin emas 2 gram,” ujarnya.

Baca juga:  Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orangtua, Ini Jumlah Siswa Denpasar Lolos ke SMP Negeri

Korban mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Made Medyana Dwija melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku di Jalan Nagasari, Dentim. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan saat berada di kamar kosnya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Densel.

Saat diinterogasi pelaku mengaku kalung, liontin, dan cincin emas milik korban dijual di pinggir Jalan Diponogoro, Denpasar, seharga Rp 3,6 juta. Uang tersebut sebagaian sudah dikirim untuk anaknya di kampung. Sedangkan sisanya Rp 1.220.000 diamankan sebagai barang bukti. “Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku ingin pacaran dengan korban tapi ditolak. Padahal pelaku berstatus kawin dan memiliki anak di kampungnya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Empat Kali Dipenjara Tak Jera, Residivis Ditangkap Mencuri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *